Connect with us

Headline

Komisi II DPR Minta KPU Tak Main-main Hadapi Gugatan Tunda Pemilu

Published

on

Komisi II DPR Minta KPU Tak Main-main Hadapi Gugatan Tunda Pemilu 31
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jln. Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat./dtk.dok

Kronologi, Jakarta – Pimpinan Komisi II DPR RI mewanti-wanti KPU agar serius dalam menghadapi putusan penundaan pemilu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pasalnya, banyak pihak yang tak puas dengan memori banding yang telah dibuat KPU.

Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang mengingatkan KPU selaku penyelenggara pemilu dan semua peserta pemilu akan potensi persoalan serius akibat gugatan yang dilayangkan Partai Prima itu.

Menurut Junimart, ada potensi tahapan maupun pelaksanaan pemilu 2024 menjadi cacat secara hukum jika gugatan Partai Prima ini tidak dihadapi secara sungguh-sungguh oleh KPU.

“Indonesia rechsstaat. Ini negara hukum. KPU mengatakan akan tetap menjalankan tahapan, tapi pernah enggak KPU berpikir tahapan itu akan cacat hukum. Bahkan bisa saja nanti dikatakan pemilu cacat hukum juga? Jadi jangan bikin bom waktu juga. Hati-hati pak. Hati-hati saja,” kata Junimart kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam Rapat Dengar Perkara (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Rabu (15/3/2023).

Diketahui, sebelumnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. PN Jakpus memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu hingga 2025.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Kekhawatiran penundaan pemilu merebak karena dalam putusannya PN Jakpus meminta KPU menunda tahapan pemilu 2024 hingga 2025.

KPU sendiri menyebut tetap menjalankan tahapan pemilu karena putusan belum inkrah. Sementara sejumlah pakar hukum menyebut PN Jakpus telah salah dalam mengeluarkan keputusan penundaan pemilu.

Kritik lain, putusan PN Jakpus mestinya tidak berlaku umum dan mengikat semua pihak. Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat.

Junimart berpandangan sebaliknya. Ia menilai KPU terlalu anggap enteng gugatan Partai Prima.

Ia merujuk pada hasil putusan gugatan Partai Prima sebelumnya di PTUN dan Bawaslu. Dari PTUN, Partai Prima kemudian melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Menurut Junimart, gugatan Partai Prima di PN Jakpus perlu diwaspadai karena secara hukum mereka telah melalui semua prosedur hukum. Apalagi, dalam putusan, PTUN menyatakan tidak berwenang.

“Karena kalau melihat hasil putusan PTUN itu, salah satu petitumnya itu PTUN tidak berwenang. Kalau kita mengatakan ini sengketa pemilu, sengketa tahapan, dan selalu bicara mengenai pemilu, sudah jelas ini dibawa ke Bawaslu dan PTUN. Tapi, amar PTUN mengatakan tidak menjadi kewenangan PTUN,” jelas politisi PDIP berlatar belakang pengacara itu.

Junimart kemudian juga menampik pendapat dari sejumlah pakar yang menyebut putusan PN Jakpus tak seharusnya mengikat pihak selain KPU dan Partai Prima.

Junimart menyebut putusan PN Jakpus akan berdampak terhadap partai lain. Itu konsekuensi tak terhindarkan mengingat posisi KPU sebagai penyelenggara.

“Yang digugat bukan mereka (partai-partai) kok. Yang digugat itu KPU. Tapi karena kerja-kerja KPU sebagai penyelenggara pemilu, semua terganggu. Kecuali kalau si penggugat menggugat juga partai-partai lain, baru erga omnes (tidak mengikat pihak lain) namanya,” kata Junimart.

“Orang selalu bicara erga omnes, tidak mengikat pihak lain. Betul, hanya mengikat KPU, tetapi kita lupa, KPU itu penyelenggara,” imbuhnya.

Junimart juga memperingatkan KPU untuk merancang memori banding dengan serius. Junimart mengaku tak puas dengan memori banding yang telah dibuat KPU.

“Dengan memori banding sesederhana ini, saya pesimis Pak. Tadi kita bicara ultra vires, ultra petitum, tidak pak. Karena mereka dalam posita dan petitum itu ada,” ujar Junimart.

“Kan mereka terus gugat Berita Acaranya. Bukan tahapannya yang digugat, tapi Berita Acara. Maka, dalam putusan kewenangan itu ada di PN, kenapa? Ada kerugian. Maka disebut Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” jelas Junimart.

“Kami baca putusan itu, tidak pernah menyinggung tentang sengketa pemlu. Dan di putusan akhir juga, tidak pernah disinggung soal sengketa pemilu,” tegasnya.

Editor: Alfian Risfil A
Advertisement

Trending

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 46 Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 47
Kriminal2 bulan ago

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan

Kronologi, Gorontalo – KBO Sat Intelkam Polresta Gorontalo Kota dan Kapolsek Kota Utara mendatangi pemilik rumah makan Kedai 69 yang...

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 48 Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 49
Kriminal4 bulan ago

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut

Kronologi, Gorontalo – Satu unit mobil pick up dengan nomor polisi DM 8317 BN diamankan aparat Polres Gorontalo Utara (Gorut)...

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 50 Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 51
Kriminal4 bulan ago

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi

Kronologi, Gorontalo – Kepolisian Resor Gorontalo mengamankan warga berinisial SR alias Arif (35) karena sempat ditenggarai seorang teroris. Penangkapan warga...

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 52 Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 53
Kriminal4 bulan ago

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya

Kronologi, Gorontalo – Aparat kepolisian dari Polres Gorontalo Utara (Gorut) dibantu Polsek Gentuma Raya, menggerebek satu tempat penyulingan minuman keras...

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 54 Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 55
Kriminal4 bulan ago

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara

Kronologi, Gorontalo – Kapolres Gorontalo Utara (Gorut) AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, meminta agar masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan...

Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya 56 Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya 57
Kriminal5 bulan ago

Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya

Kronologi, Gorontalo – Sepanjang periode 2021-2022, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah menangani enam kasus besar penambangan dan pengangkutan material batu...

Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib 58 Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib 59
Kriminal5 bulan ago

Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib

Kronologi, Bone Bolango – Ribuan karung yang menumpuk di pinggir jalan dan terpasang garis polisi di Desa Buludawa, Kecamatan Suwawa,...

Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo 60 Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo 61
Kriminal5 bulan ago

Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo

Kronologi, Gorontalo – Seorang karyawan perusahaan leasing di Kota Gorontalo menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh salah seorang oknum anggota...

Facebook

Advertisement

Terpopuler