Headline
Komisi II DPR Minta KPU Tak Main-main Hadapi Gugatan Tunda Pemilu

Kronologi, Jakarta – Pimpinan Komisi II DPR RI mewanti-wanti KPU agar serius dalam menghadapi putusan penundaan pemilu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pasalnya, banyak pihak yang tak puas dengan memori banding yang telah dibuat KPU.
Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang mengingatkan KPU selaku penyelenggara pemilu dan semua peserta pemilu akan potensi persoalan serius akibat gugatan yang dilayangkan Partai Prima itu.
Menurut Junimart, ada potensi tahapan maupun pelaksanaan pemilu 2024 menjadi cacat secara hukum jika gugatan Partai Prima ini tidak dihadapi secara sungguh-sungguh oleh KPU.
“Indonesia rechsstaat. Ini negara hukum. KPU mengatakan akan tetap menjalankan tahapan, tapi pernah enggak KPU berpikir tahapan itu akan cacat hukum. Bahkan bisa saja nanti dikatakan pemilu cacat hukum juga? Jadi jangan bikin bom waktu juga. Hati-hati pak. Hati-hati saja,” kata Junimart kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam Rapat Dengar Perkara (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Rabu (15/3/2023).
Diketahui, sebelumnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. PN Jakpus memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu hingga 2025.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Kekhawatiran penundaan pemilu merebak karena dalam putusannya PN Jakpus meminta KPU menunda tahapan pemilu 2024 hingga 2025.
KPU sendiri menyebut tetap menjalankan tahapan pemilu karena putusan belum inkrah. Sementara sejumlah pakar hukum menyebut PN Jakpus telah salah dalam mengeluarkan keputusan penundaan pemilu.
Kritik lain, putusan PN Jakpus mestinya tidak berlaku umum dan mengikat semua pihak. Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat.
Junimart berpandangan sebaliknya. Ia menilai KPU terlalu anggap enteng gugatan Partai Prima.
Ia merujuk pada hasil putusan gugatan Partai Prima sebelumnya di PTUN dan Bawaslu. Dari PTUN, Partai Prima kemudian melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.
Menurut Junimart, gugatan Partai Prima di PN Jakpus perlu diwaspadai karena secara hukum mereka telah melalui semua prosedur hukum. Apalagi, dalam putusan, PTUN menyatakan tidak berwenang.
“Karena kalau melihat hasil putusan PTUN itu, salah satu petitumnya itu PTUN tidak berwenang. Kalau kita mengatakan ini sengketa pemilu, sengketa tahapan, dan selalu bicara mengenai pemilu, sudah jelas ini dibawa ke Bawaslu dan PTUN. Tapi, amar PTUN mengatakan tidak menjadi kewenangan PTUN,” jelas politisi PDIP berlatar belakang pengacara itu.
Junimart kemudian juga menampik pendapat dari sejumlah pakar yang menyebut putusan PN Jakpus tak seharusnya mengikat pihak selain KPU dan Partai Prima.
Junimart menyebut putusan PN Jakpus akan berdampak terhadap partai lain. Itu konsekuensi tak terhindarkan mengingat posisi KPU sebagai penyelenggara.
“Yang digugat bukan mereka (partai-partai) kok. Yang digugat itu KPU. Tapi karena kerja-kerja KPU sebagai penyelenggara pemilu, semua terganggu. Kecuali kalau si penggugat menggugat juga partai-partai lain, baru erga omnes (tidak mengikat pihak lain) namanya,” kata Junimart.
“Orang selalu bicara erga omnes, tidak mengikat pihak lain. Betul, hanya mengikat KPU, tetapi kita lupa, KPU itu penyelenggara,” imbuhnya.
Junimart juga memperingatkan KPU untuk merancang memori banding dengan serius. Junimart mengaku tak puas dengan memori banding yang telah dibuat KPU.
“Dengan memori banding sesederhana ini, saya pesimis Pak. Tadi kita bicara ultra vires, ultra petitum, tidak pak. Karena mereka dalam posita dan petitum itu ada,” ujar Junimart.
“Kan mereka terus gugat Berita Acaranya. Bukan tahapannya yang digugat, tapi Berita Acara. Maka, dalam putusan kewenangan itu ada di PN, kenapa? Ada kerugian. Maka disebut Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” jelas Junimart.
“Kami baca putusan itu, tidak pernah menyinggung tentang sengketa pemlu. Dan di putusan akhir juga, tidak pernah disinggung soal sengketa pemilu,” tegasnya.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional6 hari ago
Bakal Ada Demo di Lokasi Harlah PPP di Limboto
-
Headline4 hari ago
Relawan ANIES Mulai Merambah Masuk ke Kampung-kampung Jakarta
-
Regional6 hari ago
Syam Apresiasi Lomba Tradisional Karapan Sapi Danrem Cup 2023
-
Nasional7 hari ago
KPK: Penyelidikan Kasus Formula E Masih Jalan
-
Nasional2 hari ago
Survei Puspoll Terbaru: Perindo Merangkak Naik Pepet NasDem dan PKS
-
Regional5 hari ago
Ribuan Massa Padati Lokasi Harlah PPP di Limboto, Sekjen Arwani: Ini Momentum untuk Bangkit!
-
Regional5 hari ago
Sebut Tantangan Generasi Muda Makin Kompleks, Marten Taha: Gerakan Pramuka Jadi Solusi
-
Megapolitan3 hari ago
PAM Jaya Optimis Penuhi Target Sambungan Baru Yang Besar Setiap Tahun