Regional
Eks Sekretaris Dewan Rita Idrus Dipanggil Kejaksaan, Terlibat Kasus BUMD Gemilang?

Kronologi, Gorontalo – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo memanggil eks Sekretaris Dewan, Rita Idrus, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus penyertaan modal pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Global Gorontalo Gemilang.
Dalam surat panggilan kejaksaan Nomor: B-804/P.5.11/Fd.1/03/2023, Rita diminta untuk membawa semua dokumen penyertaan modal pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik Daerah PT Global Gorontalo Gemilang tahun 2019.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Yesky Verlangga Wohon mengatakan, saat ini tim kejaksaan terus melakukan kelengkapan berkas perkara kasus BUMD pasca dilakukan penetapan tersangka beberpa hari lalu.
“Benar, Rita Idrus dipanggil hari ini untuk pemeriksaan lanjutan melengkapi berkas perkara. Dia sudah pernah diperiksa sebelumnya,” kata Yesky di kantor kejaksaan, Selasa (14/3/2023).
Selain Rita, kata Yesky, ada beberapa orang saksi yang diperiksa. Namun, Yesty tak merinci nama dan jabatan saksi yang diambil keterangannya.
“Ada beberapa orang saksi yang dipanggil hari ini. Pengambilan keterangan tidak lama,” tutup Yesky.
Kronologi telah menghubungi Rita Idrus perihal pemeriksaan di kejaksaan itu, namun belum dijawab.
Seperti diketahui, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo secara resmi menetapkan AP (56) dan SK (56) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp2,2 miliar di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Global Gorontalo Gemilang tahun 2019.
Tersangka AP merupakan Direktur Utama BUMD, sementara SK selaku Direktur BUMD. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka mereka menjalani pemeriksaan di gedung Kejaksaan sekitar pukul 14.30 WITA sampai 21.13 WITA.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo yang diterima kejaksaan, negara ditenggarai mengalami kerugian sebesar Rp897 juta atau senilai Rp897.514.518
Penulis: Even Makanoneng
-
Regional6 hari ago
Ajudan Kapolda Gorontalo Ditemukan Tak Bernyawa, Ada Luka Tembak
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo Angkat Suara soal Temuan Mayat Ajudan Kapolda
-
Regional4 hari ago
Pendapat Dokter Forensik Mabes Polri usai Visum Briptu Rully
-
Regional5 hari ago
Polda Gorontalo: Briptu Rully Bukan Ajudan Kapolda, tapi Spripim Pengamanan
-
Regional6 hari ago
Olah TKP Penemuan Mayat Ajudan Kapolda Selesai, Police Line Dicopot
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo Ucapkan Bela Sungkawa untuk Almarhum Briptu R
-
Headline6 hari ago
BEM UI Bikin Meme Puan Berbadan Tikus, Teddy Garuda: Mahasiswa Jangan Sampai Jadi Pion
-
Regional1 hari ago
HP Briptu Rully Akan Diperiksa Bareskrim Polri Pakai Cellebrite