Headline
Kejagung Kambali Akan Periksa Johnny Plate: Pendalaman Selaku Pengguna Anggaran

Kronologi, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali akam melakukan pemeriksaan terhadap Menkominfo Johnny G. Plate pada Rabu (15/3/2023) mendatang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengungkap alasan pemeriksaan kembali terhadap menteri Jokowi asal Partai NasDem itu.
Dia menyebut, salah satu alasannya ialah pendalaman peran Johnny selaku pengguna anggaran.
“Beliau kita panggil untuk memberikan keterangan yaitu dalam rangka dalami peran beliau sebagai pengguna anggaran kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran,” kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Setelah mengevaluasi pemeriksaan pertama, Kejagung merasa masih perlu melakukan pendalaman atas Menkominfo itu.
“Pemeriksaan pertama setelah kita evaluasi ternyata masih perlu pendalaman-pendalaman. Sehingga, Rabu besok yang bersangkutan dipanggil kembali untuk cari alat bukti untuk dikonfirmasi terhadap alat bukti-bukti yang kita kumpulkan,” ujarnya.
Kuntadi menyampaikan Kejagung juga hendak mendalami fasilitas yang dinikmati adik Johnny, berinisial GAP dalam proyek BTS Bakti Kominfo ini.
“Dan tentunya kita juga ingin tahu fasilitas yang sudah dinikmati oleh saudara GAP adik yang bersangkutan apakah itu berkaitan dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak,” ujar dia
Sebelumnya Plate juga telah diperiksa penyidik di Gedung Bundar, pada Selasa (14/2). Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan pihaknya tengah mendalami fungsi pengawasan dan penggunaan anggaran Badan Layanan Unit (BLU) Bakti Kominfo melalui Plate selaku Menkominfo.
Dalam pemeriksaan itu, jaksa penyidik juga turut mendalami evaluasi pertanggungjawaban dan perencanaan yang dilakukan Kemenkominfo di kasus ini.
“Mengingat selaku penanggung jawab anggaran beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (14/2).
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional3 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional2 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Nasional6 jam ago
Jokowi Dianggap Aneh Tak Tegur KSP Moeldoko yang Gugat SK Menkumham
-
Regional3 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional3 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Megapolitan3 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Nasional3 hari ago
Mega Minta Ganjar Tak Sungkan Akui ‘Petugas Partai’
-
Regional2 hari ago
Jayusdi Rifai Dampingi Bupati Serahkan Bantuan Beras di Limboto