Regional
Satnarkoba Polres Gorontalo Tangkap 5 Sopir Truk Pengguna Narkoba, 2 Orang DPO

Kronologi, Gorontalo – Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo berhasil membekuk lima pengguna narkoba berprofesi pengemudi truk di dua tempat berbeda. Empat pelaku berinisial AY (29) SM (48) AR (32), dan IT (39) ditangkap di wilayah Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Sementara HJ (42) tertangkap di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi, Mohamad Adam mengatakan, para pelaku tertangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa curiga kepada para pelaku. Empat supir truk ditangkap saat melintasi wilayah Kecamatan Tibawa dengan tujuan Sulawesi Tengah-Provinsi Gorontalo pada Minggu 6 November 2022.
“Pertama, empat pelaku narkoba yang kami amankan, masing-masing AY, SA, AR, dan IT. Mereka berprofesi sebagai sopir truk. Barang bukti yang berhasil diamankan 2 saset narkoba jenis sabu dengan berat hampir 1 gram,” kata Adam dalam wawancara khusus, Senin (13/2/2023).
Tim Satnarkoba kemudian melakukan pengembangan melalui hasil introgasi empat pelaku. Berdasarkan pengakuan empat pelaku barang haram itu dibeli dengan harga Rp900 saat berada di Sulawesi Tengah melalui perantara HJ.
“Narkoba yang mereka beli hasil dari patungan. Kemudian mereka gunakan secara bersama-sama sebanyak 3 kali sepanjang perjalanan dari Palu ke Gorontalo,” terang Adam.
“Tim juga menemukan satu saset barang bukti sabu dengan berat 0,3 gram di mobil truk yang dikendarai pelaku SM. Barang itu pesanan seorang pria yang berasal dari Minahasa Utara, Sulawesi Utara bernama Michel. Jadi jumlah barang bukti ada tiga saset,” sambung Adam.

Afrianti Ihwan T alias Lena (31), warga Desa Lambunu, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah tersangka penjual narkoba yang berstatus DPO Polres Gorontalo. Foto: Epox/Kronologi.id
Berbekal informasi tersebut, Tim Satnarkoba Polres Gorontalo tak butuh waktu lama untuk membekuk HJ selaku perantara. HJ pun berhasil diamankan tanpa pelawanan pada Jumat, 11 November 2022 di Bolaang Mongondow Selatan.
Keterangan HJ, narkoba dibeli dari seorang perempuan bernama Afrianti Ihwan T alias Lena (31), warga Desa Lambunu, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
“Tim sudah melakukan pengembangan untuk menangkap Lena di Desa Lambunu, tapi pelaku berhasil melarikan diri hingga diterbitkan daftar pencarian orang atau DPO dengan Nomor: DPO/01/1/2023/Sat-Narkoba,” terang Adam.
Ia menuturkan, Lena memiliki warna kulit sawo matang, wajah berbentuk oval, rambut hitam lurus, dan memiliki ciri-ciri khusus tahi lalat di wajah sebelah kanan.
Tim Satnarkoba juga telah melakukan pencarian terhadap Michel pemesan barang melalui SM, namun pencarian itu terkendala dengan minimnya informasi dan identitas tersangka.
“Bagi masyarakat Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara yang mengenal dan mengetahui keberadaan Lena dan Michel dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Satnarkoba Polres Gorontalo di nomor 081355672087,” harap Adam.
Polisi telah menetapkan ketujuh pelaku narkoba sebagai tersangka karena ditenggarai telah melakukan tindak pidana narkoba merujuk Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Even Makanoneng
-
Regional4 jam ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Megapolitan5 jam ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Regional4 jam ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional5 jam ago
Mega Minta Ganjar Tak Sungkan Akui ‘Petugas Partai’
-
Internasional3 jam ago
Tabrakan Kereta Api di India: 288 Orang Tewas, 850 Luka Serius