Regional
Ini Isi Lengkap Rekomendasi Komisi I DPRD ke PT PG Gorontalo

Kronologi, Gorontalo – Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo mencatat sejumlah kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) menyusul aspirasi masyarakat perwakilan 11 desa di wilayah Boliyohuto Cs, Selasa (7/2/2023) kemarin.
Dalam catatan Komisi I DPRD itu, forum tetap bersepakat akan memberi ruang kepada General Manager PT Pabrik Gula Gorontalo untuk hadir dalam lanjutan RDP pada agenda selanjutnya dan jalan desa rusak akibat dilintasi kendaraan perusahaan yang melebihi kapasitas maximum tonase.
Catatan lain Komisi I DPRD, bahwa dampak pembongkaran terhadap plat pelintas milik masyarakat telah mengakibatkan aktifitas masyarakat terganggu dan menimbulkan kerugian materil. Kemudian, ketidakjelasan terhadap batas lahan milik perusahaan dengan lahan milik masyarakat hingga memicu polemik di masyarakat.
Berdasarakan kesimpulan tersebut, Komisi I DPRD mengeluarkan 7 poin rekomendasi;
1. Meminta pihak Direksi dan/atau General Manager PT PG Gorontalo untuk hadir dalam lanjutan rapat dengar pendapat selanjutnya.
2. Memberikan waktu maximal 1 minggu kepada pihak direksi dan atau General Manager PT PG Gorontalo untuk dapat mengkomunikasikan kepada pemerintah daerah terkait kehadiran dalam lanjutan rapat dengar pendapat selanjutnya.
3. Meminta kepada seluruh kepala desa untuk menjaga seluruh fasilitas infrastruktur yang telah dibangun menggunakan APBD dan atau APBDes.
4. Melalui camat untuk dapat mengkoordinir kepala desa se Boliyohuto Cs untuk dapat menutup sementara akses jalan milik desa yang berpotensi rusak oleh aktifitas perusahaan sampai dengan yang di sebutkan pada poin pertama terlaksana dan melahirkan kebijakan dan solusi terhadap polemik dimasyarakat.
5. Meminta kepada ATR/BPN Kabupaten Gorontalo dan Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo untuk dapat melakukan penelusuran terhadap tanah HGU Aktif dan atau yang sudah berakhir masa kontraknya yang ditanami tebu oleh perusahaan PT PG Gorontalo dan selanjutnya melaporkan hasil penelusuran tersebut kepada DPRD Kabupaten Gorontalo.
6. Meminta kepada pihak Kepolisian Resor Gorontalo untuk dapat mengawal dan menjaga kondusifitas tetap terjaga antara masyarakat dan pihak perusahaan PT PG Gorontalo.
7. Meminta kepada Bupati Gorontalo agar memerintahkan Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo untuk dapat melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pengangkutan tebu di area di infrastruktur jalan yang di bangun dengan menggunakan dana desa maupun APBD yang sudah mengelebihi batas tonase maksimum.
Penulis: Even Makanoneng
-
Regional6 hari ago
Ajudan Kapolda Gorontalo Ditemukan Tak Bernyawa, Ada Luka Tembak
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo Angkat Suara soal Temuan Mayat Ajudan Kapolda
-
Regional4 hari ago
Pendapat Dokter Forensik Mabes Polri usai Visum Briptu Rully
-
Regional5 hari ago
Polda Gorontalo: Briptu Rully Bukan Ajudan Kapolda, tapi Spripim Pengamanan
-
Regional6 hari ago
Olah TKP Penemuan Mayat Ajudan Kapolda Selesai, Police Line Dicopot
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo Ucapkan Bela Sungkawa untuk Almarhum Briptu R
-
Headline6 hari ago
BEM UI Bikin Meme Puan Berbadan Tikus, Teddy Garuda: Mahasiswa Jangan Sampai Jadi Pion
-
Headline5 hari ago
Luhut: Orang di Luar Pemerintah Jangan Banyak Omong!