Regional
Diduga Salah Tetapkan Tersangka, Oknum Penyidik Polresta Manado Dilaporkan ke Kapolda Sulut

Kronologi, Manado – Seorang oknum penyidik Polresta Manado dilaporkan ke Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) setelah diduga keliru dalam menetapkan tersangka terhadap seorang warga yang bernama Sudarmono (48). Laporan itu dilayangkan Faizal Wicaksono dan Rizky Hidayah, selaku kuasa hukum Sudarmono.
Sudarmono sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan laporan penipuan pembelian bahan kimia sianida dengan menggunakan cek kosong. Adapun Sianida yang dibeli berjumlah 50 kaleng dan karbon 30 sak, dengan nilai transaksi sebesar Rp200 juta.
Faizal mengatakan, kliennya hanyalah perantara, yang mengantarkan lelaki bernama Monik Sinaga untuk melakukan pembelian secara langsung dan pembayaran secara langsung ke Ferry Gunawan, pemilik bahan kimia sianida tersebut.
Ia menuturkan, cek kosong yang dibayarkan Monik Sinaga ke Ferry Gunawan juga dilakukan sendiri. Bahkan, Monik sudah mengakui di hadapan penyidik saat diperiksa di Polresta Manado, sebagai saksi.
Alih-alih Monik yang dijadikan tersangka lantaran sudah membeli barang dengan membayar menggunakan cek kosong, malah warga bernama Sudarmono. Menurut Faizal, hal ini yang mendorong pihaknya memberikan bantuan hukum ke korban secara cuma-cuma.
Faizal mengaku, dia dan timnya akan berjuang mendapatkan keadilan untuk kliennya.
“Di mana ada dua poin yang menjadi aduan kami kepada bapak Kapolda Sulawesi Utara, yang pertama adalah menurut kami ini salah dalam penetapan tersangka sehingga ini perlu dilihat kembali terkait penetapan tersangka oleh penyidik polresta Manado,” ujarnya.
Ia berharap, penetapan tersangka terhadap kliennya bisa ditinjau kembali karena terjadi kekeliruan yang besar dan mengarah kepada tindakan kriminalitas.
Sementara, Rizky Hidayah juga selaku kuasa hukum Sudarmono, mengatakan, tim pengacara memiliki bukti-bukti kuat terkait siapa sebenarnya yang melakukan penipuan. Selain itu, pihaknya juga memiliki surat pengakuan Monik, terkait pembayaran cek kosong.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Santoso, mengatakan, perkara tersebut sudah masuk tahap 2, yaitu penyerahan tersangka ke pengadilan.
“Kalau kuasa hukum Sudarmono mau sampaikan keberatan mereka silakan sampaikan di pengadilan. Sebab kasus ini sudah saya serahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan,” katanya.
Sudarmono yang menjadi perantara dalam kasus pembelian bahan kimia sianida ini, ditangkap polisi pada Senin, 23 Januari 2023. Sementara diduga pelaku sebenarnya lelaki bernama Monik Sinaga, sampai saat ini tidak dilakukan penahanan ataupun penetapan tersangka.
Editor: Zul
-
Regional6 hari ago
Ajudan Kapolda Gorontalo Ditemukan Tak Bernyawa, Ada Luka Tembak
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo Angkat Suara soal Temuan Mayat Ajudan Kapolda
-
Regional4 hari ago
Pendapat Dokter Forensik Mabes Polri usai Visum Briptu Rully
-
Regional5 hari ago
Polda Gorontalo: Briptu Rully Bukan Ajudan Kapolda, tapi Spripim Pengamanan
-
Regional6 hari ago
Olah TKP Penemuan Mayat Ajudan Kapolda Selesai, Police Line Dicopot
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo Ucapkan Bela Sungkawa untuk Almarhum Briptu R
-
Headline6 hari ago
BEM UI Bikin Meme Puan Berbadan Tikus, Teddy Garuda: Mahasiswa Jangan Sampai Jadi Pion
-
Regional1 hari ago
HP Briptu Rully Akan Diperiksa Bareskrim Polri Pakai Cellebrite