Regional
Dugaan Korupsi Proyek, Polda Gorontalo Periksa Sekretaris PU-PR dan Pengawas

Kronologi, Gorontalo – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo terus melakukan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jalan putus kontrak 14 proyek strategis pembangunan infrastruktur jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Gorontalo.
Terbaru, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU-PR, Ansor Napu, dan pengawas internal Bidang Bina Marga Dinas PU-PR, Siska Rilawati Potale, untuk diambil keterangan pada hari ini.
Pemeriksaan itu untuk mengumpulkan bahan data dan keterangan informasi yang diperlukan penyidik.
“Penyidik Ditreskrimsus sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa pihak terkait dengan dasar dokumen 14 proyek putus kontrak yang diterima oleh penyelidik,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Wahyu Tri Cahyono kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Meski tak memberikan komentar panjang, Wahyu menyebut, penyidik telah memanggil tiga orang pengawai di internal Dinas PU-PR, yakni seorang PPK dan dua orang pengawas internal.
“Kalau dari Dinas PU-PR tiga orang sudah yang dipanggil, satu orang PPK dan dua orang pengawas. Rencana selanjutnya penyelidik akan mencari dan mengumpulkan dokumen yanh diperlukan berdasarkan petunjuk yang sudah ada,” tutup Wahyu.
Berdasarkan informasi yang diterima kronologi, diantara 1 dari 14 kontraktor, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan kepada kepada Direktur PT Bima Panca Karya, Dida Permana, pada Senin, 23 Januari 2023 lalu.
Panggilan itu guna melaksanakan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Jalan Raja Wadipatapa – Bulila dengan kontrak sebesar Rp16,9 miliar.
Dalam surat itu disebutkan bahwa pemanggilan kepada Dida merujuk pada Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyelidikan penyidik juga berdasarkan laporan informasi Nomor: R/LI-02/I/2023Ditreskrimsus per tanggal 04 Januari 2023 dan surat perintah penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/17.a1/2021/Ditreskrimsus per tanggai 11 Januari 2023.
Penulis: Even Makanoneng
-
Regional6 hari ago
Ajudan Kapolda Gorontalo Ditemukan Tak Bernyawa, Ada Luka Tembak
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo Angkat Suara soal Temuan Mayat Ajudan Kapolda
-
Regional4 hari ago
Pendapat Dokter Forensik Mabes Polri usai Visum Briptu Rully
-
Regional5 hari ago
Polda Gorontalo: Briptu Rully Bukan Ajudan Kapolda, tapi Spripim Pengamanan
-
Regional6 hari ago
Olah TKP Penemuan Mayat Ajudan Kapolda Selesai, Police Line Dicopot
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo Ucapkan Bela Sungkawa untuk Almarhum Briptu R
-
Headline6 hari ago
BEM UI Bikin Meme Puan Berbadan Tikus, Teddy Garuda: Mahasiswa Jangan Sampai Jadi Pion
-
Regional1 hari ago
HP Briptu Rully Akan Diperiksa Bareskrim Polri Pakai Cellebrite