Regional
Polresta Gorontalo Kota Sita Dua Aset Tersangka Kasus TPPU

Kronologi, Gorontalo – Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, menyita dua aset berupa rumah mewah dan indekos milik karyawan UD Tiga Sejati berinisial FE. Penyitaan dan pemberian police line ini juga dihadiri aparat pemerintah setempat, pada Rabu sore (25/1/2023).
Penyitaan dilakukan polisi di rumah mewah tersangka FE di Jalan Begawan Solo, tepatnya tak jauh dari kompleks mes haji. Polisi juga memasang spanduk penyitaan dan pemberian police line di indekos andromeda milik tersangka FE.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, mengatakan, penyitaan dilakukan terkait dengan kasus dugaan pencucian uang tersangka FE bersama istrinya berinisial SMH alias Memi sejak 2018 sampai 2020 di UD Tiga Sejati.
Pihaknya juga telah melakukan sejumlah penyitaan, mulai dari barang-barang berharga yang dibeli oleh tersangka FA dan istrinya SMH, perabot rumah dari toko Mtri, tanah, serta satu unit rumah dan indekos milik pasangan suami istri ini.
“Para pelaku diduga melakukan TPPU dengan menempatkan dana ke rekening lain, membeli tanah dan bangunan atas nama orang lain, serta melakukan transaksi secara tunai, yang diduga untuk memutuskan aliran transaksi. Oleh karena itu, kami lakukan penyitaan untuk semua barang yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kami pun telah mencari informasi dari pihak bank, di mana saldo per tanggal 13 Desember 2022 atas nama FA, WH, dan SHM, jumlahnya tidak signifikan. Diduga dana hasil tindak pidana penggelapan disimpan dalam bentuk tunai, atau disimpan di rekening atas nama pihak lain, atau digunakan untuk pembelian asset,” kata Leonardo. .
“Jadi kami baru mentapkan FA dan SHM pada TPPU ini. Sementara untuk WH masih kami dalami,” lanjutnya.
Lanjut Kompol Leonardo, UD Tiga Sejati merupakan perusahaan distributor kebutuhan harian. Peristiwa tindak pidana ini awalnya diketahui pada Januari 2021 oleh karyawan UD Tiga Sejati yang bertugas sebagai admin, yang menemukan adanya kejanggalan pada laporan penjualan harian yang dilakukan oleh FA. Di mana antara nota barang yang keluar dari gudang, ternyata tidak sesuai atau terjadi perbedaan dengan setoran harian maupun mingguan.
Ditambahkan Kompol Leonardo, setelah berkoordinasi dengan pihak PPATK RI maka dilakukan penelusuran.
“FA alias Endi, sudah melakukan aksinya tersebut sejak 2018 hingga Januari 2021, yang mengakibatkan pihak UD Tiga Sejati mengalami kerugian kurang lebih Rp6.797.416.160, sebagaimana hasil audit independen, di mana ahli menggunakan metode audit forensic,” ungkap Leonardo.
Dia menambahkan, dua tersangka yakni FA dan WH, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dalam perkara dugaan penggelapan dan untuk SMH masih dalam penahanan Polresta Gorontalo Kota. Sedangkan untuk TPPU, pihaknya telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dijelaskan Leonardo, penyidik yang menangani kasus tersebut yakni Brigadir Friscki Ekaputra Nasibu, ditunjuk sebagai perwakilan Polda Gorontalo untuk pengelola aplikasi GO AML (anti money loundring) di mana dalam aplikasi tersebut memudahkan untuk meminta informasi ke PPATK atas rekening yang di duga digunakan dalam tindak pidana TPPU
“Saat ini perkara masih sementara dalam proses. Ini merupakan perkara TPPU perdana di Gorontalo dan kami pun berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikannya, sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Penulis: Hamdi
-
Regional6 hari ago
Ajudan Kapolda Gorontalo Ditemukan Tak Bernyawa, Ada Luka Tembak
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo Angkat Suara soal Temuan Mayat Ajudan Kapolda
-
Regional4 hari ago
Pendapat Dokter Forensik Mabes Polri usai Visum Briptu Rully
-
Regional5 hari ago
Polda Gorontalo: Briptu Rully Bukan Ajudan Kapolda, tapi Spripim Pengamanan
-
Regional6 hari ago
Olah TKP Penemuan Mayat Ajudan Kapolda Selesai, Police Line Dicopot
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo Ucapkan Bela Sungkawa untuk Almarhum Briptu R
-
Headline6 hari ago
BEM UI Bikin Meme Puan Berbadan Tikus, Teddy Garuda: Mahasiswa Jangan Sampai Jadi Pion
-
Regional1 hari ago
HP Briptu Rully Akan Diperiksa Bareskrim Polri Pakai Cellebrite