Headline
Kemendagri: Perubahan Sistem Pemilu Bisa Timbulkan Gejolak Politik

Kronologi, Jakarta – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan bahwa perubahan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu) di tengah proses tahapan pemilu berpotensi melahirkan gejolak sosial politik di partai politik (parpol) dan di tengah masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Bahtiar saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional tertutup pada Kamis (26/1/2023).
“Perubahan yang bersifat mendasar terhadap sistem pemilu di tengah proses tahapan pemilu yang tengah berjalan berpotensi menimbulkan gejolak sosial politik, baik di partai maupun masyarakat,” kata Bahtiar.
Ia mengutip Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menekankan kedaulatan berada di tangan rakyat.
Menurutnya, sistem proporsional terbuka seperti yang berlaku saat ini merupakan hasil musyawarah yang memperhatikan kondisi objektif proses transisi masyarakat ke demokrasi.
Dengan sistem terbuka, Bahtiar mengatakan pemerintah menganggap akan ada penguatan sistem kepartaian, budaya politik, perilaku pemilih, hak kebebasan berpendapat, kemajemukan ideologi, kepentingan, dan aspirasi politik masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik.
Pemerintah menilai sistem proporsional terbuka merupakan sistem pemilu yang terbaik dan layak diterapkan di Indonesia. Sebab rakyat bebas memilih caleg yang akan dipilih dan caleg terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.
“Di samping memberikan kemudahan, juga lebih adil bagi anggota DPR/DPRD dan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Baik yang tergabung dalam parpol maupun non-parpol karena kemenangan seseorang untuk terpilih tidak digantungkan kepada parpol tetapi sampai sejauh mana besarnya dukungan suara rakyat yang diberikan,” ucap dia.
Ia menambahkan, saat ini penyelenggara pemilu sudah berjalan. Jika sistem pemilu berganti maka hanya akan menimbulkan masalah baru.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengungkapkan alasan partainya ingin pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup.
Ia menyampaikan, partainya ingin pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup karena Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota legislatif adalah parpol.
“Ketentuan Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah parpol. Dengan demikian, amat terang dan jelas, parpol lah yang terlibat sangat aktif. Tidak hanya berperan, serta namun juga berkompetisi sebagai konsekuensi logisnya maka parpol yang seharusnya memiliki dan diberikan kewenangan untuk menentukan formasi tim, pasukan-pasukan terbaiknya dalam ajang kompetisi pesta demokrasi,” kata Arteria.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional6 hari ago
Ajudan Kapolda Gorontalo Ditemukan Tak Bernyawa, Ada Luka Tembak
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo Angkat Suara soal Temuan Mayat Ajudan Kapolda
-
Regional4 hari ago
Pendapat Dokter Forensik Mabes Polri usai Visum Briptu Rully
-
Regional5 hari ago
Polda Gorontalo: Briptu Rully Bukan Ajudan Kapolda, tapi Spripim Pengamanan
-
Regional6 hari ago
Olah TKP Penemuan Mayat Ajudan Kapolda Selesai, Police Line Dicopot
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo Ucapkan Bela Sungkawa untuk Almarhum Briptu R
-
Headline6 hari ago
BEM UI Bikin Meme Puan Berbadan Tikus, Teddy Garuda: Mahasiswa Jangan Sampai Jadi Pion
-
Regional1 hari ago
HP Briptu Rully Akan Diperiksa Bareskrim Polri Pakai Cellebrite