Regional
Tak Dapat Afirmasi, Dua Honorer P3K Kota Gorontalo Ngadu ke DPRD

Kronologi, Gorontalo – Dua honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Gorontalo mengajukan aduan kepada DPRD Kota Gorontalo karena tidak mendapatkan afirmasi P3K senilai 68 poin.
Dua honorer itu bernama Sela Widodo dan Ayu Cucu Suryani. Saat dikonfirmasi, pengadu mengatakan, keduanya telah lulus seleksi P3K sampai tahap akhir sejak 2022. Namun, hingga saat ini tidak mendapatkan afirmasi tersebut.
“Kami P3K yang lolos di tahun 2022, pengaduan ini kita berfokus di afirmasi. Peserta yang lain itu dapat afirmasi sedangkan kami tidak. Dinyatakan karena kami itu tidak bekerja di tempat sesuai yang dilamar,” kata Sela, dalam Rapat Dengar Pendapat terkait aduan afirmasi P3K, di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Selasa (24/01/2023).
“Kami tidak bekerja di tempat yang dilamar itu, karena tidak ada formasinya. Jadi kita melamar di tempat yang lain. Jumlah poinnya cukup besar, 68 poin. Kami bisa kalah dengan peserta lain, karena itu tidak sedikit,” sambung Sela.
Di tempat yang sama, anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, menanggapi aduan tersebut. Ia meminta kepada panitia seleksi daerah (panselda) agar segera berkonsultasi kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terkait proses perekrutan P3K.
“Sesuai dengan hasil kesimpulan rapat kita tadi, kita tinggal memintakan kepada panselda untuk bisa berkoordinasi dan berkonsultasi langsung dengan panselda terkait dengan perekrutan P3K yang ada di kota Gorontalo. Karena kami melihat bukan cuman persoalan ini tetapi ada persoalan-persoalan lain yang perlu ada tanggapan dan pembahasan lebih lanjut karena kaidah-kaidah hukumnya itu menurut kami ada yang tidak tidak relevan,” tegas Darmawan.
Darmawan menilai, tidak perlu ada pemisahan terkait pemberian afirmasi kepada honorer P3K, karena semuanya telah mengabdikan diri untuk mengurus persoalan kesehatan yang ada di Kota Gorontalo.
“Sesuai di Peraturan Presiden (PP) 72, itu menyatakan bahwa rumah sakit itu merupakan bagian UPTD daripada dinas kesehatan dan sudah juga ada peraturan wali kota yang menyatakan itu. Berarti kan seyogyanya ini tidak perlu ada pemisahan lagi karena mereka sama-sama mengurus terkait dengan kesehatan yang ada di Kota Gorontalo,” ujar Darmawan.
Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berharap, apa yang telah direkomendasikan pada RDP tersebut, dapat segera ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
“Hal ini yang perlu lagi kita langsung pastikan, mudah-mudahan apa yang kita rekomendasikan apa yang menjadi kesimpulan tadi ini benar-benar akan ditindaklanjuti oleh teman-teman Panselnas dalam hal ini BKPP untuk bisa mendapatkan jawaban dan mudah-mudahan dua honorer ini segera dapat jawaban. Karena mereka juga sudah cukup lama mengabdi di daerah, maka nasib mereka harus diperjuangkan,” pungkasnya.
Penulis: Audy Anastasya
-
Regional5 hari ago
Pemda Gorontalo Klaim Jaminan Pelaksanaan Proyek: 8 Perusahaan Tembus Rp3 Miliar
-
Nasional3 hari ago
PBNU Bela Baliho Erick Tohir: Yang Harus Dikecam Itu yang Jualan NU tapi Suul Adab
-
Regional3 hari ago
Polres Pohuwato Tangkap Warga Pemilik Puluhan Ribu Obat Ifarsyl
-
Headline3 hari ago
Survei SMRC: Anies Terus Menguat
-
Megapolitan5 hari ago
PT JakPro: Anggaran Formula E 2022 Selesai Diaudit, Hasilnya Wajar
-
Regional5 hari ago
Dianggap Langkahi Pimpinan Partai, Sekretaris DPC Gerindra Pohuwato Disorot
-
Headline6 hari ago
Surya Paloh ‘Ditegur’ Jokowi Gegara NasDem Deklarasi Anies Tanpa Komunikasi
-
Regional4 hari ago
Ali Polapa Sebut Jembatan Penghubung 15 Desa di Bongomeme Terancam Roboh