Headline
Kejagung Bilang Tuntutan 8 Tahun Penjara terhadap Istri Sambo Sudah Tepat

Kronologi, Jakarta – Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana angkat bicara terkait kritik keluarga korban Yosua Hutabarat terhadap tuntutan 8 tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Fadil menganggap Putri tidak berperan dalam eksekusi penembakan Yosua, tetapi dia mengetahui rencana tersebut.
“Saya jelaskan dalam teori hukum pidana. Ada kesamaan kehendak dan niat antara para tersangka ini, tapi perannya beda, Ibu Putri Candrawathi itu ada di dalam kamar, dia tidak ikut melakukan apa-apa, tapi mengetahui tentang cerita rencana pembunuhan itu,” kata Fadil kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Fadil menyebut jaksa meyakini Putri Candrawathi sama dengan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang berada di lokasi penembakan tersebut tidak dapat berbuat apa-apa, tetapi mengetahui adanya rencana pembunuhan.
“Sama dengan Kuat Ma’ruf, Kuat Ma’ruf ada di lokasi itu, tapi dia tidak bisa berbuat apa-apa, tetapi dia mengetahui ada perencanaan,” kata Fadil.
Diketahui dalam dakwaan jaksa Putri Candrawathi berada di dalam kamar saat Bharada Richard Eliezer menembak Yosua, sedangkan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal berperan memanggil Yosua atas perintah Sambo untuk masuk ke dalam rumah sebelum insiden penembakan terjadi.
Jampidum mengaku menyerahkan kepada hakim terkait putusan terhadap para terdakwa. Ia menyebut jaksa hanya memohon kepada majelis untuk menghukum terdakwa, namun keputusan itu berada di pihak majelis hakim.
“Menurut kami 8 tahun untuk Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan ibu Putri Candrawathi ini menurut kami sudah tepat,” ungkapnya.
“Namun tentang berapa nanti putusan hakim kami serahkan kepada hakim dan hakim tahu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan jaksa, tinggal hakim menilai alat bukti itu sudah cukup atau tidak, apakah peran itu sudah cukup atau tidak dengan hukuman sedemikian rupa,” tuturnya.
Ibu Yosua: Tak Adil
Ibu almarhum Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak tak terima dengan tuntutan delapan tahun penjara dari JPU ke Putri Candrawathi. Dia menilai tuntutan itu tak adil untuk keluarganya.
Awalnya Rosti yang menonton sidang secara langsung melalui siaran televisi menangis ketika tuntutan delapan tahun dibacakan. Dia mengatakan perasaannya hancur mendengar tuntutan itu.
“Tuntutan hari ini, persidangan ini, membuat hati saya sebagai ibu hancur,” katanya, dilansir detikSumut, Rabu (18/1/2023).
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional6 hari ago
Ajudan Kapolda Gorontalo Ditemukan Tak Bernyawa, Ada Luka Tembak
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo Angkat Suara soal Temuan Mayat Ajudan Kapolda
-
Regional4 hari ago
Pendapat Dokter Forensik Mabes Polri usai Visum Briptu Rully
-
Regional5 hari ago
Polda Gorontalo: Briptu Rully Bukan Ajudan Kapolda, tapi Spripim Pengamanan
-
Regional6 hari ago
Olah TKP Penemuan Mayat Ajudan Kapolda Selesai, Police Line Dicopot
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo Ucapkan Bela Sungkawa untuk Almarhum Briptu R
-
Headline6 hari ago
BEM UI Bikin Meme Puan Berbadan Tikus, Teddy Garuda: Mahasiswa Jangan Sampai Jadi Pion
-
Regional1 hari ago
HP Briptu Rully Akan Diperiksa Bareskrim Polri Pakai Cellebrite