Regional
Galian C Tak Berizin Masih Beraktivitas di Pulubala, Syaripudin: Harus Tutup!

Kronologi, Gorontalo – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo bersama Polres Gorontalo, Polsek Pulubala, perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II, dan Camat Pulubala melakukan kunjungan lapangan di sejumlah lokasi tambang pasir (galian C) menyusul laporan masyarakat di wilayah tersebut.
Tim gabungan Komisi I DPRD, Polres Gorontalo, dan pemerintah setempat mengawali kunjungan pemantauan aktivitas galian C di Desa Bakti, kemudian berlanjut di Desa Pulubala. Kendati belum mengantongi izin, aktivitas para penambang pasir masih terus dilakukan.
Ketua Komisi l, Sarifudin Bano, mengatakan, berdasarkan hasil kunjungan lapangan seluruh galian C atau tambang pasir yang telah dikunjungi belum mengantongi izin operasional dari pemerintah.
“Apa yang kami lakukan hari ini menyusul laporan masyarakat di DPRD. Ternyata setelah kami cek, semua galian C masih dalam proses pengajuan izin. Artinya, belum ada yang memegang izin operasional. Maka harus ditutup,” tegas Syaripudin, Selasa (17/1/2023).
Syaripudin menyampaikan, galian C yang tak berizin bukan tidak mungkin akan berpengaruh pada perubahan fungsi dan tata guna lahan, serta produktivitas lahan di lingkungan sekitar kawasan penambangan. Bahkan, operasional khusus untuk penambangan pasir di darat akan mengakibatkan terjadinya erosi dan sedimentasi.
“Kami bukan melarang masyarakat untuk berusaha, kami pun paham bahwa usaha ini adalah mata pencaharian sebagian masyarakat di sini, tapi kami juga minta patuhi aturan yang telah diatur oleh pemerintah,” kata Syaripudin.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Operasional Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo, Haris Djafar, menyampaikan, setiap aktivitas tambang pasir atau galian C harus memenuhi seluruh ketentuan yang telah diatur oleh perundang-undangan.
“Hasil kunjungan di lapangan bisa dilihat bahwa galian C dekat dengan jalan utama, maka tentu bisa membahayakan,” jelas Haris.
Meski tak menjelasakan syarat dan aturan pengurusan izin galian C, Haris menyebut, BWS Sulawesi II Gorontalo hanya mengeluarkan surat rekomendasi untuk keperluan administrasi izin usaha tambang pasir.
“Yang jelas semua syarat harus dipenuhi. Nah, untuk tugas kami hanya mengeluarkan rekomendasi,” tandas Haris.
Penulis: Even Makanoneng
-
Regional6 hari ago
Ajudan Kapolda Gorontalo Ditemukan Tak Bernyawa, Ada Luka Tembak
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo Angkat Suara soal Temuan Mayat Ajudan Kapolda
-
Regional4 hari ago
Pendapat Dokter Forensik Mabes Polri usai Visum Briptu Rully
-
Regional5 hari ago
Polda Gorontalo: Briptu Rully Bukan Ajudan Kapolda, tapi Spripim Pengamanan
-
Regional6 hari ago
Olah TKP Penemuan Mayat Ajudan Kapolda Selesai, Police Line Dicopot
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo Ucapkan Bela Sungkawa untuk Almarhum Briptu R
-
Headline6 hari ago
BEM UI Bikin Meme Puan Berbadan Tikus, Teddy Garuda: Mahasiswa Jangan Sampai Jadi Pion
-
Regional1 hari ago
HP Briptu Rully Akan Diperiksa Bareskrim Polri Pakai Cellebrite