Headline
8 Ketum Parpol Tolak Usulan PDIP terkait Proporsional Tertutup di 2024

Kronologi, Jakarta – Delapan Ketua Umum dan pimpinan Partai politik (Parpol) parlemen menyatakan sikap menolak sistem Proporsional Tertutup usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang saat ini di-judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menganggap sistem pemilu merupakan ranah Parpol, bukan MK apalagi KPU.
Sikap ini disampaikan bersama di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).
Tampak hadir Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Sekjen NasDem Jhonny Plate dan Wakil Ketua Umum PPP Amin Uskara. Namun, perwakilan Gerindra tidak nampak dalam pertemuan tersebut.
Pertemuan 8 ketua umum dan elite partai politik di parlemen ini membuahkan 5 hasil penting terkait sistem pemilu proporsional tertutup.
Airlangga membacakan 5 poin hasil kesepakatan 8 parpol. Pertama, mereka menolak sistem proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.
“Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur,” kata Airlangga.
Kedua, 8 parpol sepakat bahwa sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.
Sistem ini, kata Airlangga, sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum Indonesia dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem.
“Ketiga, KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Keempat, 8 parpol mengapresiasi pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.
“Kelima kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan dan ekonomi,” kata Airlangga.
Mereka mengingatkan KPU bekerja sesuai amanat Undang-undang dan tetap independen serta tidak mewakili kepentingan siapapun.
Sebagaimana diketahui, wacana perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup berawal dari gugatan uji materi yang diterima MK.
Ada kader PDIP dan beberapa orang lainnya mengajukan gugatan agar pemilu kembali dilakukan dengan sistem proporsional tertutup seperti dulu. Sistem ini pernah dipakai saat Pemilu 1955, pemilu sepanjang orde baru dan pemilu 1999. Saat ini, proses sidang masih berjalan dan MK belum menerbitkan putusan.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional6 hari ago
Ajudan Kapolda Gorontalo Ditemukan Tak Bernyawa, Ada Luka Tembak
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo Angkat Suara soal Temuan Mayat Ajudan Kapolda
-
Regional7 hari ago
Anak 11 Tahun Diduga Dilecehkan Kepala Desa di Mootilango
-
Regional4 hari ago
Pendapat Dokter Forensik Mabes Polri usai Visum Briptu Rully
-
Regional4 hari ago
Polda Gorontalo: Briptu Rully Bukan Ajudan Kapolda, tapi Spripim Pengamanan
-
Regional5 hari ago
Olah TKP Penemuan Mayat Ajudan Kapolda Selesai, Police Line Dicopot
-
Headline7 hari ago
Soal Tolak Timnas Israel, Gus Yahya PBNU: Apa Gunanya Buat Palestina?
-
Regional5 hari ago
Polda Gorontalo Ucapkan Bela Sungkawa untuk Almarhum Briptu R