Regional
Beredar Foto Tumpukan Batu Hitam, Diduga di Suwawa Timur, Polisi: Harus Ada Surat Perintah

Kronologi, Gorontalo – Bisnis hasil tambang ilegal batu hitam di Provinsi Gorontalo saat masih marak terjadi. Padahal aparat hukum setempat telah mengimbau agar menghentikan aktivitas tak berizin itu.
Bahkan, praktek ilegal mining ini sudah memakan korban sejumlah pelaku yang menjadi pesakitan di kursi sidang karena aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Baru-baru ini, Tim Redaksi Kronologi.id kembali menerima foto tumpukan batu hitam ilegal dari sumber yang tak mau disebutkan identitasnya.
Menurut sumber tersebut, tumpukan batu hitam yang ada di foto itu berlokasi di salah satu rumah warga di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Foto tersebut diambil pada Sabtu (10/12/2022), sekitar pukul 5 sore waktu setempat.
Ironisnya, keberadaan tumpukan batu hitam ini seolah tak tercium oleh aparat hukum setempat. Tak ada garis polisi yang terpasang di lokasi itu, padahal ada sekitar ratusan karung batu hitam di tempat itu.
Tim Kronologi.id pun berupaya untuk menghubungi pihak Mapolda Gorontalo untuk mengklasifikasikan adanya temuan tumpukan batu hitam tersebut.
Kasubdit Tipiter Polda Gorontalo, Kompol Sigit Rahayudi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tetap menyeriusi perkara penambangan ilegal batu hitam yang hingga saat ini masih menjadi polemik di masyarakat.
“Jika memang ada temuan terkait masalah tumpukan batu hitam di lokasi manapun, kami akan segera menindaklanjutinya sesuai aturan-aturan yang berkaitan dengan tahapan-tahapan penyelidikan dan juga tahapan penyidikan terkait masalah batu hitam ini,” kata Kompol Sigit kepada Kronologi.id, Senin (12/12/2022).
Pihaknya pun akan mengecek apakah temuan batu hitam yang ada dalam foto tersebut memenuhi syarat untuk dipidanakan. “Kita akan cek apakah temuan batu hitam ini memenuhi unsur-unsur pidana terkait Undang-Undang mengenai masalah Mineral Batubara (Minerba),” jelasnya.
“Jika terpenuhi unsur dan alat buktinya tercukupi, kami akan tindak lanjuti sampai tuntas,” sambungnya.
Meski demikian, kata dia, pihaknya tak dapat bertindak tanpa adanya surat perintah.
“Tidak boleh kita melaksanakan kegiatan tanpa adanya administrasi seperti itu, nanti kami menunggu penayangan berita dari kronologi, nanti kita baca kemudian nanti kita cek ke lokasi berdasarkan surat perintah,” tutupnya.
Penulis: Audy Anastasya
-
Regional6 hari ago
Ajudan Kapolda Gorontalo Ditemukan Tak Bernyawa, Ada Luka Tembak
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo Angkat Suara soal Temuan Mayat Ajudan Kapolda
-
Regional4 hari ago
Pendapat Dokter Forensik Mabes Polri usai Visum Briptu Rully
-
Regional5 hari ago
Polda Gorontalo: Briptu Rully Bukan Ajudan Kapolda, tapi Spripim Pengamanan
-
Regional6 hari ago
Olah TKP Penemuan Mayat Ajudan Kapolda Selesai, Police Line Dicopot
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo Ucapkan Bela Sungkawa untuk Almarhum Briptu R
-
Headline6 hari ago
BEM UI Bikin Meme Puan Berbadan Tikus, Teddy Garuda: Mahasiswa Jangan Sampai Jadi Pion
-
Regional1 hari ago
HP Briptu Rully Akan Diperiksa Bareskrim Polri Pakai Cellebrite