Megapolitan
Kasus Pemalsuan Buku Nikah, Istri HS Minta DE Diproses Hukum

Kronologi, Jakarta – Kasus pemalsuan pengantar nikah (N1) dan pemalsuan buku nikah dengan terdakwa RL, direktur sebuah perusahaan navigasi dan HS, ASN Kemenag masih disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), dengan nomor perkara 583/pid.B/2022/pn.jkt.pst dan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kasus ini membuat istri dan keluarga HS komplain dan meminta keadilan. Mereka meminta DE, selaku suami dari RL yang disebutnya membiayai pembuatan dan pengurusan buku nikah agar juga diproses hukum dan ditangkap.
Dia memastikan, akan membuat surat meminta keadilan melalui pengacaranya dalam waktu dekat.
“Kami keluarga besar HS meminta keadilan kepada polri. Soalnya suami saya yang hanya diminta untuk mengurus buku nikah oleh terdakwa RL harus ikut terseret pada kasus ini. Sedangkan DE sebagai suami terdakwa yang membiayai dan ikut serta dalam pengurusan buku nikah palsu tidak dijadikan terdakwa oleh Polres Jakarta Pusat,” kata Yeni, istri HS seperti dikutip dari lampuhijau, Jumat (9/12/2022).
Yeni mengaku ada kejanggalan saat suaminya ditetapkan menjadi tersangka. Pasalnya DE, diduga berperan aktif meminta penangguhan penahanan ke penyidik Polres Jakpus.
“Kami sempat komplain ke penyidik kenapa RL bisa bebas ke Batam, sedangkan suami saya wajib lapor dan harus di Jakarta.
Saat suami saya ditahan di Polres Jakpus, suami terdakwa RL yaitu DE terlihat oleh kami melakukan intervensi kepada suami saya, membuat suami saya ketakutan,” ungkap Yeni.
Pihaknya juga komplain ke PN Jakpus terutama kepada hakim yang mengadili perkara ini. Yeni menuntut keadilan agar DE, suami RL juga diproses hukum.
“Karena mereka yang menikah berdua, kenapa suami saya saja yang ditangkap dan diadili?. Kami akan membuat surat meminta keadilan melalui pengacara kami. Kami sangat sedih apalagi DE sempat berkata bahwa akan membebaskan istrinya dan menimpakan semua kesalahan ke suami saya,” papar Yeni.
Ditambahkan, sangat jelas mereka berdua, DE dan RL yang menikah dan meminta HS mengurus buku nikah setelah syarat N1 terpenuhi.
“Tidak mungkin suami saya membuat pengantar N1. Pasti mereka yang urus sebelum ke suami saya,” imbuh Yeni.
Editor: Alfian
-
Regional6 hari ago
Bakal Ada Demo di Lokasi Harlah PPP di Limboto
-
Headline4 hari ago
Relawan ANIES Mulai Merambah Masuk ke Kampung-kampung Jakarta
-
Regional6 hari ago
Syam Apresiasi Lomba Tradisional Karapan Sapi Danrem Cup 2023
-
Nasional7 hari ago
KPK: Penyelidikan Kasus Formula E Masih Jalan
-
Nasional2 hari ago
Survei Puspoll Terbaru: Perindo Merangkak Naik Pepet NasDem dan PKS
-
Regional5 hari ago
Ribuan Massa Padati Lokasi Harlah PPP di Limboto, Sekjen Arwani: Ini Momentum untuk Bangkit!
-
Regional5 hari ago
Sebut Tantangan Generasi Muda Makin Kompleks, Marten Taha: Gerakan Pramuka Jadi Solusi
-
Megapolitan3 hari ago
PAM Jaya Optimis Penuhi Target Sambungan Baru Yang Besar Setiap Tahun