Headline
Guru Besar IPDN Sebut Pj Heru Tak Bisa Sembarangan Copot Sekda DKI

Kronologi, Jakarta – Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan menyoroti cepatnya proses perncopotan Marullah Matali dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
Dia mengatakan, pergantian pejabat struktural Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Sekretaris Daerah (Sekda) maupun Deputi Gubernur DKI tak bisa sembarangan dan harus melalui prosedur izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“(Kalau) Sudah mengantongi izin untuk mengganti-ganti pejabat itu secara peraturan perundang-undangan dibolehkan. Namun, kalau tidak ada izin pejabat yang berwenang, dia (Pj Heru) menyalahi peraturan perundang-undangan,” kata Djohan seperti dikutip Tempo, Jumat (2/12/2022).
Menurutnya, jika tidak mengantongi izin sesuai peraturan perundang-undangan, pejabat yang dicopot atau diganti bisa menggugat Kepala Daerah atau Pj Gubernur.
“Ini kalau misalnya tidak ada izin, dia lakukan dan itu jadi tidak sah kalau memang tidak ada izin,” ujarnya.
Djohan menegaskan, bahwa izin menjadi kunci dalam melakukan peromkan atau pergantian pejabat struktural ASN.
“Kalau ada izin itu diperbolehkan. Hal itu pun dengan alasan-alasan yang jelas, bukan main copat-copot, tapi karena ada kekosongan jabatan, karena ada pejabat di organisasi itu meninggal dunia,” kata dia.
Djohan menjelaskan, secara kewenangan Pj Gubernur juga tidak dapat mengganti pejabat, memutasi, merotasi karena itu adalah kewenangan Kepala Daerah definitif atau Kepala Daerah asli kecuali dengan izin Mendagri dan alasan yang kuat, misalnya karena pejabat yang mengisi jabatan pensiun.
Selain itu, pergantian pejabat membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab, harus melalui proses evaluasi, seleksi hingga menunggu dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) bahkan jika ada kekosongan jabatan harus dilaporkan dulu.
“Itu cukup lama karena harus melalui evaluasi. Jadi, tidak bisa main ganti-ganti kalau kosong ya harus dilaporkan-memakan waktu karena harus ada seleksi, kalau rotasi boleh juga tapi itu ada waktu evaluasi dulu tentang apa masalahnya, ada kasus apa?,” teang Djohan.
“Kalau untuk evaluasi paling tidak membutuhkan waktu sekira – prosesnya satu bulanan kalau evaluasi. Nanti ketemulah bahwa ini harus izin, tambah lagi proses izin sekira dua minggu, baru keluar SK-nya,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Heru Budi Hartono yang baru sebulan menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta memutuskan untuk mencopot Marullah Matali dari jabatan Sekretaris Daerah DKI Jakarta.
Orang nomor satu di ASN lingkungan Pemprov DKI Jakarta tercatat baru duduk di kursi Sekda DKI sejak 18 Januari 2021. Kini dia digeser menjadi Deputi Gubernur DKI Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Jakarta.
Sementara posisi Marullah Matali untuk sementara waktu ditempati Pj Sekda DKI Uus Kuswanto. Uus merangkap jabatan sebagai Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional5 hari ago
Dugaan Korupsi Proyek, Polda Gorontalo Periksa Sekretaris PU-PR dan Pengawas
-
Regional6 hari ago
Pengurus Apdesi Pohuwato yang Ditangkap karena Narkoba Sedang bersama Tim Kerja Bupati?
-
Nasional5 hari ago
Lagi, Ketua KPU Dilaporkan “Wanita Emas” terkait Pelecehan Seksual ke DKPP
-
Regional5 hari ago
Polresta Gorontalo Kota Sita Dua Aset Tersangka Kasus TPPU
-
Nasional5 hari ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi Besar-besaran Pejabat Kajati
-
Regional4 hari ago
Respons BRI Gorontalo Usai Seorang Pegawai Jadi Tersangka Korupsi
-
Megapolitan4 hari ago
Gus Najmi Buka Suara Usai Dicopot dari Sekwil PPP DKI: Dukungan ke Anies Aspirasi Akar Rumput
-
Regional3 hari ago
Diduga Salah Tetapkan Tersangka, Oknum Penyidik Polresta Manado Dilaporkan ke Kapolda Sulut