Regional
Pemkab Sangihe Alokasikan Rp29 Miliar untuk Gaji dan TPP PPPK Tahun 2023

Kronologi, Sangihe – Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengabdi di Kabupaten Kepulauan Sangihe, karena gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk tahun anggaran 2023 telah disiapkan senilai Rp 29.074.788.000.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sangihe, Jansje Budiman, mengatakan pembayaran gaji dan TPP bagi seluruh PPPK yang ada di lingkup Pemkab Sangihe bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan dengan sebutan bantuan pendanaan penggajian PPPK.
Ditambahkan Budiman, pada item DAU Tambahan itu juga terdapat bantuan pendanaan kelurahan yang ada di tiga kecamatan, yakni Tahuna Barat, Tahuna dan Tahuna Timur sebesar Rp 4.400.000.000, DAU bidang pendidikan senilai Rp 57.816.881.000, DAU bidang kesehatan Rp 41.165.953.000, dan DAU PUPR senilai 25.990.098.000.
Mantan Kaban Perbatasan itu juga menjelaskan bahwa pembayaran TPP bagi PPPK berdasarkan Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.
Penulis: Ronal Katiandagho
-
Regional5 hari ago
Pemda Gorontalo Klaim Jaminan Pelaksanaan Proyek: 8 Perusahaan Tembus Rp3 Miliar
-
Nasional3 hari ago
PBNU Bela Baliho Erick Tohir: Yang Harus Dikecam Itu yang Jualan NU tapi Suul Adab
-
Regional3 hari ago
Polres Pohuwato Tangkap Warga Pemilik Puluhan Ribu Obat Ifarsyl
-
Headline3 hari ago
Survei SMRC: Anies Terus Menguat
-
Megapolitan5 hari ago
PT JakPro: Anggaran Formula E 2022 Selesai Diaudit, Hasilnya Wajar
-
Regional5 hari ago
Dianggap Langkahi Pimpinan Partai, Sekretaris DPC Gerindra Pohuwato Disorot
-
Headline6 hari ago
Surya Paloh ‘Ditegur’ Jokowi Gegara NasDem Deklarasi Anies Tanpa Komunikasi
-
Regional4 hari ago
Ali Polapa Sebut Jembatan Penghubung 15 Desa di Bongomeme Terancam Roboh