Regional
Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas, Kadis Kesehatan Gorut Resmi Ditahan Kejaksaan

Kronologi, Gorontalo – RYK alias Rizal, Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara (Gorut) resmi ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan setempat setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan/relokasi gedung Puskesmas Kwandang, pada Senin (28/11/2022).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Eddie Soedrajat, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan penetapan tersangka terhadap RYK merupakan pengembangan kasus yang sama terhadap tersangka SK yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polisi Kota Selatan dan tersangka AJ di Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara.
“Tersangka RYK turut bertanggung jawab selaku Pengguna Anggaran dalam Pembangunan/Relokasi Gedung Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 yang pada saat ini gedung puskesmas Kwandang tidak dapat dimanfaatkan karena tidak selesainya pengerjaannya sesuai waktu dalam kontrak,” ujar Eddi.
Akibat dari tidak tuntasnya pekerjaan proyek tersebut negara dirugikan lebih dari Rp1 miliar sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara (LHPKKN) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.
RYK alias Rizal ditahan Kejaksaan selama 20 (dua puluh) ke depan terhitung mulai hari ini.
Adapun tersangka RYK alias Rizal dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) serta melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Penulis: Dani Baderan
-
Regional5 hari ago
Pemda Gorontalo Klaim Jaminan Pelaksanaan Proyek: 8 Perusahaan Tembus Rp3 Miliar
-
Nasional3 hari ago
PBNU Bela Baliho Erick Tohir: Yang Harus Dikecam Itu yang Jualan NU tapi Suul Adab
-
Regional3 hari ago
Polres Pohuwato Tangkap Warga Pemilik Puluhan Ribu Obat Ifarsyl
-
Headline3 hari ago
Survei SMRC: Anies Terus Menguat
-
Megapolitan5 hari ago
PT JakPro: Anggaran Formula E 2022 Selesai Diaudit, Hasilnya Wajar
-
Regional5 hari ago
Dianggap Langkahi Pimpinan Partai, Sekretaris DPC Gerindra Pohuwato Disorot
-
Headline6 hari ago
Surya Paloh ‘Ditegur’ Jokowi Gegara NasDem Deklarasi Anies Tanpa Komunikasi
-
Regional4 hari ago
Ali Polapa Sebut Jembatan Penghubung 15 Desa di Bongomeme Terancam Roboh