Megapolitan
Fraksi NasDem DKI Kritik Pj Heru Batasi Usia Maksimal PJLP 56 Tahun

Kronologi, Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta asal Fraksi NasDem, Ahmad Lukman Jupiter mengkritik keputusan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang mengeluarkan aturan baru terkait usia Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Jupiter menilai, keputusan tersebut kurang tepat karena terkesan membatasi hak warga untuk bekerja atau mengabdi menjadi PJLP. Terlebih, kata dia, tak sedikit jumlah para PJLP yang ‘sudah berusia’ selama ini menjadi tulang punggung keluarga.
“Jangan ambil keputusan yang malah justru menyengsarakan rakyat kecil,” ujar Jupiter dalam keterangan persnya, Sabtu (26/11/2022).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Heru Budi Hartono menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang salah satunya mengatur usia petugas PJLP. Heru mengeluarkan keputusan itu pada 1 November 2022 lalu.
Dalam lampiran Kepgub No 1095 Tahun 2022 tersebut, dicantumkan batas usia PJLP paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 56 tahun.
Jupiter mengaku mendapat banyak keluhan dan keberatan dari para PJLP yang berusia di atas 56 tahun karena mereka merasa kesulitan untuk mencari pekerjaan.
Seharusnya, lanjut Jupiter, Pj Heru Budi dapat mencontoh Singapura yang masih memperkerjakan warganya yang berusia hingga di atas 65 tahun.
Ia beralasan dengan semakin banyaknya orang yang beraktivitas dan mendapatkan gaji, itu sama dengan mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran.
“Warga yang berusia di atas 65 tahun masih bisa bekerja sebagai cleaning service atau petugas kebersihan,” terang Anggota Komisi A itu.
Karena itu, kata Jupiter, fraksinya di Kebon Sirih akan merekomendasikan agar ada penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa PJLP masa usia 56 tahun, namun berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan, maka terhadap PJLP tersebut masih dapat dikecualikan.
“Kepgub No 1095 Tahun 2022 juga minim sosialisasi yang memadai, sehingga wajar menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun. Apalagi kelompok usia tersebut sulit untuk mencari pekerjaan,” jelas Jupiter.
Kalau pun keputusan tersebut tetap akan diberlakukan, menurut Jupiter, Pemprov DKI perlu penundaan pemberlakuan ketentuan misalnya satu tahun ke depan untuk memberikan kesempatan kepada para PJLP terkait untuk mencari pekerjaan baru di tempat lain.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional5 hari ago
Pemda Gorontalo Klaim Jaminan Pelaksanaan Proyek: 8 Perusahaan Tembus Rp3 Miliar
-
Nasional3 hari ago
PBNU Bela Baliho Erick Tohir: Yang Harus Dikecam Itu yang Jualan NU tapi Suul Adab
-
Regional3 hari ago
Polres Pohuwato Tangkap Warga Pemilik Puluhan Ribu Obat Ifarsyl
-
Headline3 hari ago
Survei SMRC: Anies Terus Menguat
-
Megapolitan5 hari ago
PT JakPro: Anggaran Formula E 2022 Selesai Diaudit, Hasilnya Wajar
-
Regional5 hari ago
Dianggap Langkahi Pimpinan Partai, Sekretaris DPC Gerindra Pohuwato Disorot
-
Regional4 hari ago
Ali Polapa Sebut Jembatan Penghubung 15 Desa di Bongomeme Terancam Roboh
-
Headline6 hari ago
Surya Paloh ‘Ditegur’ Jokowi Gegara NasDem Deklarasi Anies Tanpa Komunikasi