Kriminal
Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya

Kronologi, Gorontalo – Aparat kepolisian dari Polres Gorontalo Utara (Gorut) dibantu Polsek Gentuma Raya, menggerebek satu tempat penyulingan minuman keras jenis cap tikus di Desa Durian, Kecamatan Gentuma Raya, pada Rabu (23/11/2022).
Kepala Bagian Operasi (Kabag OPS), Kompol Soehardjo, menjelaskan penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya.
“Dengan laporan itu kami segera menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penggerebekan,” kata Kompol Soehardjo.
Pihaknya pun mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk menyuling cap tikus.
“Di lokasi kami mengamankan 3 jerigen cap tikus ukuran 25 liter dan peralatan yang digunakan untuk produksi miras,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar agar masyarakat lebih proaktif untuk melakukan pengawasan dan dapat melaporkan jika ada lokasi produksi miras.
“Seperti pesan Kapolres Gorut, jika mengetahuinya tempat produksi miras, silahkan dilaporkan mengingat banyaknya tindak kriminal akibat pengaruh miras,” tutupnya.
Penulis: Dani Baderan
-
Regional6 hari ago
Pendapat Dokter Forensik Mabes Polri usai Visum Briptu Rully
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo: Briptu Rully Bukan Ajudan Kapolda, tapi Spripim Pengamanan
-
Regional3 hari ago
HP Briptu Rully Akan Diperiksa Bareskrim Polri Pakai Cellebrite
-
Headline4 hari ago
Rotasi Polri, Helmy Santika Jadi Kapolda Lampung di Tengah Kasus Bunuh Diri Briptu Rully
-
Headline7 hari ago
Luhut: Orang di Luar Pemerintah Jangan Banyak Omong!
-
Headline3 hari ago
FIFA: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
-
Regional2 hari ago
Heriyanto Ingatkan Developer Perumahan untuk Sediakan TPU
-
Headline5 hari ago
KPK Usut Korupsi Cukai Rokok Sebasar Rp250 Miliar