Headline
Baca Eksepsi Sambil Nangis, Nikita Mirzani Sempat Kutip Surat Al-Maidah

Kronologi, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani, menangis saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022). Air mata menetes saat dia menyebut ketiga nama anaknya.
Niki menegaskan kepada tiga anaknya, bahwa ibunya bukanlah pelaku kejahatan hingga harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Klas IIB Serang.
“Khususnya untuk anak saya, kalian percayalah, ibu bukan pelaku teroris, bukan pembunuh dan juga bukan pengedar narkoba,” ujar Nikita Mirzani.
Niki juga meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari penjara Rutan Klas IIB Serang, lantaran dia merasa tidak bersalah. Selebritas itu mengaku hanya mengutip dari beberapa media massa, kemudian mengunggahnya di insta story Instagram miliknya.
Dengan suara terbata-bata, Nikita juga sempat mengutip ayat suci Al-Quraan, surat Al-maidah.
“Suatu saat kita akan bertemu di pengadilan akhirat nanti. Semua manusia diminta pertanggungjawabannya di hadapan yang maha kuasa,” terangnya.
Dalam eksepsinya, Nikita Mirzani juga menuding Dito Mahendra telah meneror dirinya dengan berbagai macam cara. Dia memastikan pelakunya Dito, setelah mendapat pengakuan dari seseorang bernama Didi.
Teror itu diklaim Nikita terjadi sebelum dia menghadapi proses hukum di Polres Serang, Kejari Serang hingga masuk ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Saya mengimbau Dito Mahendra berani, tidak meneror dan menakit-nakuti saya. Teror ini sudah diakui pengacara Dito Mahendra bernama Didi,” jelasnya.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional6 hari ago
Pendapat Dokter Forensik Mabes Polri usai Visum Briptu Rully
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo: Briptu Rully Bukan Ajudan Kapolda, tapi Spripim Pengamanan
-
Regional3 hari ago
HP Briptu Rully Akan Diperiksa Bareskrim Polri Pakai Cellebrite
-
Headline4 hari ago
Rotasi Polri, Helmy Santika Jadi Kapolda Lampung di Tengah Kasus Bunuh Diri Briptu Rully
-
Headline7 hari ago
Luhut: Orang di Luar Pemerintah Jangan Banyak Omong!
-
Headline3 hari ago
FIFA: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
-
Regional2 hari ago
Heriyanto Ingatkan Developer Perumahan untuk Sediakan TPU
-
Headline5 hari ago
KPK Usut Korupsi Cukai Rokok Sebasar Rp250 Miliar