Regional
Satu Kontraktor Gorontalo Jadi Tersangka Proyek Jalan

Kronologi, Gorontalo – Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Gorontalo menetapkan seorang kontraktor berinisial A (41) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Strategis Penghubung UPT. Ayumolingo-UPT Puncak tahun 2021.
Kapolres Gorontalo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Dadang Wijaya SIK menyampaikan, penetapan tersangka kepada A menyusul hasil penyidikan nomor: SP.Sidik/54/X/res.3.5/2022/Reskrim tanggal 6 Oktober 2022 lalu.
“Iya, sudah ada penetapan tersangka atas dugaan korupsi pada proyek jalan. Penyidik telah melakukan gelar perkara dan ditemukan alat bukti yang cukup, maka Direktur CV. Cahaya Mandiri berinisial A ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dadang kepada Kronologi.id, Rabu (16/11/2022).
Dadang menyampaikan, pihaknya telah meminta keterangan kepada 18 orang saksi, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pengawas lapangan, Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ), penyedia jasa, dan pihak asuransi.
Sementara tersangka, kata Dadang, bertindak sebagai penanggung jawab salah satu proyek di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Gorontalo dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,8 miliar rupiah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Jadwal pelaksanaan proyek dimulai bulan Mei sampai Oktober 2021.
“Pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan waktu kontrak. Sementara tersangka telah menerima uang muka 30 persen atau Rp564 juta rupiah, namun pekerjaan realisasi hingga waktu pekerjaan habis hanya dapat mencapai progres 15,83 persen,” jelas Dadang.
Berdasarkan perhitungan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo, kerugian negara Rp204 juta rupiah akibat perlawanan hukum yang diduga dilakukan tersangka A.
Dia pun berharap kasus tersebut bisa menjadi peringatan dan pelajaran bagi semua pihak, khususnya para penyedia jasa. Tujuannya agar bagaimana pengelolaan uang negara dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan peruntukannya.
“Saya mengimbau kepada semua pihak yang mengelola uang negara untuk kepentingan publik dapat bekerja dengan baik. Perhatikan prosedur pelaksanaan pekerjaan, waktu, dan kualitas,” tandas Dadang.
Penulis: Even Makanoneng
-
Regional6 hari ago
Pendapat Dokter Forensik Mabes Polri usai Visum Briptu Rully
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo: Briptu Rully Bukan Ajudan Kapolda, tapi Spripim Pengamanan
-
Regional3 hari ago
HP Briptu Rully Akan Diperiksa Bareskrim Polri Pakai Cellebrite
-
Headline4 hari ago
Rotasi Polri, Helmy Santika Jadi Kapolda Lampung di Tengah Kasus Bunuh Diri Briptu Rully
-
Headline7 hari ago
Luhut: Orang di Luar Pemerintah Jangan Banyak Omong!
-
Headline3 hari ago
FIFA: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
-
Regional2 hari ago
Heriyanto Ingatkan Developer Perumahan untuk Sediakan TPU
-
Headline5 hari ago
KPK Usut Korupsi Cukai Rokok Sebasar Rp250 Miliar