Hukum
DPR Sebut BPOM Harus Diperkuat dengan Berikan Hak Eksekutorial

Kronologi, Jakarta – Anggota Badan Legislasi DPR RI E Herman Khaeron merekomendasikan agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diberikan hak eksekutorial, yakni hak untuk menindak atas pelanggaran di sektor obat, makanan, minuman, dan kosmetik.
Pernyataan Herman Khaeron dari Fraksi Partai Demokrat itu didukung politisi Fraksi Partai Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena dalam Forum Legislasi bertema “DPR Kebut RUU Pengawasan Obat dan Makanan” di Media Center DPR, Senayan, Selasa (15/11).
Selama ini, hak BPOM untuk melakukan tindakan atas pelanggaran tidak diberikan oleh Undang-Undang. Akibatnya, selalu saja muncul kasus obat, makanan, minuman, dan kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
Terbaru, kasus kematian hampir 200 anak dan balita akibat gagal ginjal akut setelah mengonsumsi obat sirup yang mengandung kadar tinggi etilen glikol dan dietilen glikol.
“Kasus ini agak sulit tertangani dan bahkan terjadi berulang-ulang karena persoalan mendasar, BPOM yang selama ini hanya punya hak untuk pengawasan tidak diberikan hak eksekutorial untuk bisa mengeksekusi,” ujarnya.
Herman Khaeron menambahkan, BPOM bisa diberikan hak untuk mengeksekusi karena Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diatur di dalam tata peraturan penegakan hukum.
“Jadi PPNS bisa untuk melaporkan tindakan Kementerian Perdagangan yang mengizinkan peredaran produk berbahaya. Semestinya bisa sampai ke penyelidikan. Jadi menurut saya bisa saja hak penyelidikan kita berikan, namun hak penyidikannya serahkan kepada Alat Penegak Hukum,” kata Khaeron.
Selain itu, ia menyatakan, pihaknya akan merekomendasikan di Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan agar siapapun yang memproduksi, mengizinkan, dan menjual produk obat, makanan, minuman serta kosmetik yang menggunakan bahan berbahaya dalam kadar tinggi sehingga menyebabkan cacat dan atau kematian maka harus diberikan bobot sebagai extraordinary crime alias kejahatan luar biasa.
“Supaya betul-betul memberikan efek jera. Jangan lagi ada orang jual obat tanpa izin. jangan lagi, apalagi kalau sekarang beli obat di online shop itu gampang dan cepat datang. Kita mencari obat di toko-toko obat, di apotek-apotek sulit dicari, di online ada, tapi datangnya belum tentu itu obat yang benar, obat yang asli, bisa jadi ini obat yang menyesatkan, bukan menyehatkan,” katanya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan, pihaknya akan mendorong adanya penguatan terhadap sistem pengawasan obat, yang dilakukan oleh teman-teman PPNS yang berada di lingkungan badan POM pusat dan daerah.
“Ini harus kita atur bagaimana caranya karena ini bersifat khusus, mestinya ruang bagi Balai POM di daerah, atau Badan POM di pusat ini untuk menindak harus diberikan ruang. Kita mendorong agar RUU ini disempurnakan,” katanya.
Ia juga menyebut, peredaran uang di industri farmasi, obat, makanan, minuman dan kosmetik mencapai Rp1.100 triliun dalam setahun. Jumlah ini melebihi uang yang beredar di sektor migas.
-
Regional5 hari ago
Pemda Gorontalo Klaim Jaminan Pelaksanaan Proyek: 8 Perusahaan Tembus Rp3 Miliar
-
Nasional3 hari ago
PBNU Bela Baliho Erick Tohir: Yang Harus Dikecam Itu yang Jualan NU tapi Suul Adab
-
Regional3 hari ago
Polres Pohuwato Tangkap Warga Pemilik Puluhan Ribu Obat Ifarsyl
-
Headline3 hari ago
Survei SMRC: Anies Terus Menguat
-
Megapolitan5 hari ago
PT JakPro: Anggaran Formula E 2022 Selesai Diaudit, Hasilnya Wajar
-
Regional5 hari ago
Dianggap Langkahi Pimpinan Partai, Sekretaris DPC Gerindra Pohuwato Disorot
-
Regional4 hari ago
Ali Polapa Sebut Jembatan Penghubung 15 Desa di Bongomeme Terancam Roboh
-
Headline5 hari ago
Surya Paloh ‘Ditegur’ Jokowi Gegara NasDem Deklarasi Anies Tanpa Komunikasi