Headline
Teddy Garuda Minta Pengkritik Putusan MK soal ‘Menteri Nyapres Cukup Cuti’ Banyak Baca!

Kronologi, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait pejabat menteri atau setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri saat maju sebagai capres-cawapres 2024. Namun, ada pihak LSM maupun Parpol yang mengkritik putusan MK tersebut.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengaku heran terhadap alasan mereka yang menyebut Menteri tidak mundur akan mengganggu kerja kabinet.
“LSM dan salah satu partai bereaksi atas dikabulkannya gugatan Partai Garuda terkait menteri dan pejabat setingkat menteri, yang tadinya jika maju sebagai capres harus mengundurkan diri, kini tidak perlu, hanya perlu izin Presiden. Sama seperti kepala daerah yang tidak harus mengundurkan diri,” ujar Teddy dalam keterangan tertulis, Kamis (3/11/2022).
“Yang LSM bilang bisa mengganggu kerja Presiden, yang partai bilang bisa terjadi penyalahgunaan kewenangan. Maka dapat saya dipastikan, mereka sama sekali tidak membaca UU Pemilu dan UU ASN. Kenapa? Karena kalau mereka membaca, maka tidak akan ada pandangan seperti itu,” jelas Teddy.
Teddy memaparkan dua hal untuk menjawab pandangan miring terhadap putusan MK itu. Pertama, ketika hendak berkampanye para menteri dan pejabat setingkat menteri harus mengajukan cuti. Mereka juga dilarang untuk melakukan kampanye di luar masa kampanye.
“Kalau kerja mereka terpublikasi, bukankah hal itu sudah terpublikasi sejak awal mereka menjadi menteri? Apakah itu dinamakan kampanye? Tentu tidak,” tuturnya.
Kedua, lanjut Teddy, UU ASN melarang para menteri memanfaatkan ASN untuk mengkampanyekan diri mereka. Jika nekat memanfaatkan ASN, maka akan ada sanksi yang sama seperti di UU Pemilu.
“Laporkan saja jika memiliki bukti terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Teddy menyampaikan definisi dan teknis kampanye itu sudah diatur di dalam UU Pemilu. Sehingga kerja sebagai menteri yang terpublikasi sejak awal tidak bisa dituduh sebagai kampanye.
“Ini akibatnya jika tidak membaca dan memahami, yang dikedepankan hanya kecurigaan tanpa memiliki dasar sama sekali,” ungkapnya.
“Lihat saja petahana calon presiden atau petahana calon kepala daerah, jika mengikuti pola pikir LSM dan partai tersebut, maka mereka harus berhenti atau malah tidak boleh mencalonkan lagi dengan alasan akan mengganggu kinerja dan terjadinya penyalahgunaan kewenangan,” imbuh jubir Partai Garuda itu.
Sebelumnya, MK menyatakan pejabat menteri atau setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri saat maju sebagai calon presiden dengan alasan ‘nyapres’ adalah hak konstitusional setiap warga negara.
“Oleh karena itu, terlepas pejabat negara menduduki jabatan dikarenakan sifat jabatannya atas dasar pemilihan ataupun atas dasar pengangkatan, seharusnya hak konstitusionalnya dalam mendapatkan kesempatan untuk dipilih maupun memilih tidak boleh dikurangi,” urai MK.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional6 hari ago
Diduga Salah Tetapkan Tersangka, Oknum Penyidik Polresta Manado Dilaporkan ke Kapolda Sulut
-
Megapolitan6 hari ago
Anak Haji Lulung & 5 DPC PPP DKI Mundur Gegara Ulama-Habaib Dipecat dari Majelis Syariah DPW
-
Regional4 hari ago
Pemda Gorontalo Klaim Jaminan Pelaksanaan Proyek: 8 Perusahaan Tembus Rp3 Miliar
-
Nasional2 hari ago
PBNU Bela Baliho Erick Tohir: Yang Harus Dikecam Itu yang Jualan NU tapi Suul Adab
-
Regional2 hari ago
Polres Pohuwato Tangkap Warga Pemilik Puluhan Ribu Obat Ifarsyl
-
Regional6 hari ago
Mayat Gadis Tergeletak di Areal Puncak Gunung Lawu, Cuaca Ekstrem Gagalkan Evakuasi
-
Headline2 hari ago
Survei SMRC: Anies Terus Menguat
-
Megapolitan4 hari ago
PT JakPro: Anggaran Formula E 2022 Selesai Diaudit, Hasilnya Wajar