Kriminal
Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya

Kronologi, Gorontalo – Sepanjang periode 2021-2022, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah menangani enam kasus besar penambangan dan pengangkutan material batu hitam secara ilegal dengan jumlah yang cukup fantastis. Tiga dari enam kasus batu hitam tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri hingga berlanjut ke meja persidangan, sementara tiga kasus lainnya masih dalam tahap proses penyidikan polisi.
Terbaru pada 10 September 2022, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengamankan tiga truk batu hitam yang berasal dari wilayah pertambangan PT Gorontalo Mineral, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, untuk dipindahkan ke tempat gudang penampungan di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
“Usai kami amankan (material batu hitam), lalu dilakukan penyelidikan kepada saksi-saksi baik saksi anggota polisi yang menemukan pertama kali maupun saksi sipil. Jumlah saksi ada tujuh orang, termasuk pemilik batu hitam berinisial T. Pemilik bukan berasal dari Gorontalo,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kompol Sigit Rahayudi SIK, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (1/11/2022).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kompol Sigit Rahayudi SIK. Foto Epox/Kronologi.id
Berdasarkan keterangan awal para saksi dan hasil gelar perkara secara internal Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, kasus itu kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik selanjutnya melakukan pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada para saksi dan melakukan penyitaan barang bukti tiga mobil dump truk beserta muatan material batu hitam.
Tiga mobil dump truk ini berplat nomor polisi DM 9303 D mobil berwarna kuning, DM 8674 EA mobil berwarna putih, dan DN 8785 MB mobil berwarna merah. Masing-masing mobil berisi 160 karung material batu hitam dengan total keseluruhan 480 karung.
“Kami telah melakukan penyitaan barang bukti tiga mobil dump truk beserta muatan batu hitam. Per mobil mengangkut 160 karung material batu hitam. Jika ditotal sebanyak 480 karung. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pemilik batu hitam terbilang orang baru. Aktivitas (jual-beli) kurang lebih baru satu bulan,” ujar Sigit.
Ia berkeyakinan dan menduga kasus terkait pengangkutan material batu hitam itu ilegal. Sebab, area hasil pertambangan batu hitam tersebut masuk dalam izin wilayah PT Gorontalo Mineral.
“Saya yakin (penambangan dan pengangkutan batu hitam) tidak berizin (ilegal). Izin lokasi milik PT Gorontalo Mineral. Nah, ada masyarakat yang melakukan penambangan secara manual dengan jumlah cukup banyak. Jadi penambangannya ilegal dan pengangkutannya ilegal,” ungkap Sigit.
Untuk mengetahui kandungan material batu hitam, kata Sigit, penyidik telah melakukan pengujian sample di Pusat Labolatorium Forensik atau Puslabfor Mabes Polri, Jakarta. Hasilnya, ditemukan material batu hitam mengandung unsur kimia cuprum (tembaga), aurum (emas), dan argentum (perak).
“Berdasarkan uji sample di Puslabfor Mabes Polri, material batu hitam yang diamankan mengandung tembaga, emas dan perak. Hasilnya sudah keluar,” jelas Sigit.
Selain itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli untuk menyakinkan bahwa kasus tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak. Kendati tidak menyebutkan tanggal dan harinya, Sigit memastikan, penetapan tersangka akan digelar pada pekan depan.
“Pekan depan akan kami gelar siapa yang akan menjadi tersangka dan benar-benar bertanggung jawab atas tindak pidana yang terjadi. Kenapa, karena jangan sampai orang yang hanya menerima upah seperti ongkos angkut batu hitam dan lain sebagainya akhirnya menjadi tersangka. Dalam penyidikan salah satu asas yang kami gunakan asas keadilan,” terang Sigit.
Berdasarkan jumlah kasus yang ditangani Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo sepanjang tahun 2021-2022, lanjut Sigit, tercatat ada enam kasus batu hitam dengan pemilik yang berbeda. Kasus pertama pada Maret 2021 dengan tersangka berinisial FT. Jumlah barang bukti sebanyak 455 karung batu hitam. Material batu hitam berasal dari pertambangan Kabupaten Popayato.
Kemudian, pada Agustus 2021 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 300 karung batu hitam yang berasal dari Kabupaten Bone Bolango dengan tersangka atau pemilik berinisial YI. Lalu, kasus pada Maret 2022 melibatkan pemilik berinisial CY dengan barang bukti 700 karung batu hitam berasal dari Kabupaten Bone Bolango.
“Untuk ketiga kasus dan para tersangka telah selesai berproses di Polda Gorontalo dan telah menerima vonis dari pengadilan,” ungkap Sigit.
Tak berhenti sampai di situ, pada Juli 2022 penyidik kembali menerima laporan kasus batu hitam ilegal dengan barang bukti sebanyak 1030 karung batu hitam. Kasus tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan dengan tersangka berinisial F.
Pada Agustus 2022, kasus serupa dengan orang berbeda kembali ditangani penyidik dengan barang bukti 1001 karung batu hitam yang berasal dari Kabupaten Bone Bolango. Perkara telah dinyatakan naik ke tahap penyidikan atas tersangka berinisial A. Bila dihitung keseluruhan beserta kasus pada September 2022 dengan jumlah barang bukti 480 karung batu hitam total barang bukti sebanyak 3.966 karung.
“Asal batu hitam rata-rata dari Kabupaten Bone Bolango, sedangkan pemilik dari luar Gorontalo,” pungkas Sigit.
Penulis: Even Makanoneng
-
Regional6 hari ago
Pendapat Dokter Forensik Mabes Polri usai Visum Briptu Rully
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo: Briptu Rully Bukan Ajudan Kapolda, tapi Spripim Pengamanan
-
Regional3 hari ago
HP Briptu Rully Akan Diperiksa Bareskrim Polri Pakai Cellebrite
-
Headline4 hari ago
Rotasi Polri, Helmy Santika Jadi Kapolda Lampung di Tengah Kasus Bunuh Diri Briptu Rully
-
Headline7 hari ago
Luhut: Orang di Luar Pemerintah Jangan Banyak Omong!
-
Headline3 hari ago
FIFA: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
-
Regional2 hari ago
Heriyanto Ingatkan Developer Perumahan untuk Sediakan TPU
-
Headline5 hari ago
KPK Usut Korupsi Cukai Rokok Sebasar Rp250 Miliar