Nasional
Menteri Tak Harus Mundur, Partai Garuda: MK Lindungi Hak Konstitusi Warga

Kronologi, Jakarta – Ketua Umum DPP Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait menteri Jokowi yang tidak harus mundur dari Kabinet bila ikut kontestasi Pilpres 2024.
Putusan ini, diketahui diketok palu Hakim MK pada hari senin tanggal 31 Oktober 2022, atas Permohonan Partai Garuda dalam pengujian Materiil Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum pada pasal 170 ayat 1 terkait Menteri dan pejabat setingkat Menteri tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai Calon Presiden, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusannya, baik Menteri yang hendak maju sebagai calon presiden (Capres) ataupun calon wakil presiden (Cawapres) hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
Ridha Sabana mengatakan, sebagai pembantu presiden, menteri memang selayaknya mengajukan izin sebelum melenggang pada Pilpres 2024. Sehingga, kata dia, untuk Pemilu 2024, Menteri dan pejabat setingkat Menteri yang dicalonkan oleh Partai Politik maupun gabungan Partai Politik tidak harus mengundurkan diri sepanjang mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
“Tentu menjadi pertanyaan dari banyak pihak, apa urgensinya sehingga Partai Garuda melakukan uji Materiil terhadap Pasal 170 ayat 1?. Selain memiliki legal standing, Partai Garuda juga melihat adanya diskriminasi, ada perbedaan perlakuan antara Kepala daerah dengan Menteri dan Pejabat setingkat Menteri dalam menjalankan hak konstitusionalnya,” jelas Ridha Sabana saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022).
Diketahui, kepala daerah sebagai satu bagian dari pemerintahan hanya memerlukan izin Presiden untuk ikut dalam Kontestasi Pemilu Presiden, sedangkan Menteri dan Pejabat setingkat menteri yang juga bagian dari Pemerintahan harus mengundurkan diri.
Atas adanya putusan MK ini, lanjutnya, para Menteri yang ada di Kabinet Indonesia Maju dan Pejabat Setingkat Menteri yang notabene adalah orang-orang potensial, yang membantu menjalankan roda pemerintahan, kini dapat terus berkontribusi membantu pemerinthan.
“Ketika mereka dicalonkan dan harus mengundurkan diri, maka terjadi kerugian konstitusional baik bagi mereka (para menteri) sendiri, maupun Partai Garuda sebagai salah satu pendukung pemerintahan,” ungkapnya.
“Kini, dengan putusan MK hak konstitusional menteri yang bersangkutan tidak akan lagi dirugikan,” sambungnya.
Karena itu, Ridha Sabana menyebut, dengan putusan MK mengabulkan permohonan Partai Garuda, pihaknya telah ikut berperan menjaga agar hak-hak konstitusional warga tetap terjaga dan tidak ada diskriminasi.
Senada, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika, mengaku bersyukur permohonan pengujian materill UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum pada pasal 170 ayat 1 terkait Menteri dan pejabat setingkat Menteri tidak harus mengundurkan diri.
Menurutnya, bila para menteri dicalonkan dan harus mengundurkan diri, maka akan terjadi perampasan hak konstitusional warga.
“Jadi, dengan putusan inj MK telah menjaga agar hak-hak konstitusional tetap terjaga dan tidak adanya diskriminasi,” katanya.
Sementara itu, Waketum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, juga menyambut baik putusan MK. Karena, saat ini menteri Jokowi tidak perlu khawatir harus meninggalkan tugas-tugas Presiden.
“Sama halnya dengan kepala daerah, Menteri-menteri sekarang cukup cuty dam tidak harus mundur dari dari jabatan yang diemban,” pungkas Teddy.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional7 hari ago
Dugaan Korupsi Proyek, Polda Gorontalo Periksa Sekretaris PU-PR dan Pengawas
-
Regional6 hari ago
Respons BRI Gorontalo Usai Seorang Pegawai Jadi Tersangka Korupsi
-
Nasional7 hari ago
Lagi, Ketua KPU Dilaporkan “Wanita Emas” terkait Pelecehan Seksual ke DKPP
-
Regional5 hari ago
Diduga Salah Tetapkan Tersangka, Oknum Penyidik Polresta Manado Dilaporkan ke Kapolda Sulut
-
Megapolitan6 hari ago
Gus Najmi Buka Suara Usai Dicopot dari Sekwil PPP DKI: Dukungan ke Anies Aspirasi Akar Rumput
-
Megapolitan4 hari ago
Anak Haji Lulung & 5 DPC PPP DKI Mundur Gegara Ulama-Habaib Dipecat dari Majelis Syariah DPW
-
Regional6 hari ago
Kasus Penggelapan Uang Fakultas Kesehatan UMGo Naik ke Tahap Penyidikan
-
Megapolitan6 hari ago
Pj Heru Tak Ikut Campur soal Seleksi Calon Sekda DKI