Connect with us

Nasional

Dugaan Penistaan Agama yang Menjerat Bambang Tri: Mubahalah Keaslian Ijazah Jokowi

Published

on

Dugaan Penistaan Agama yang Menjerat Bambang Tri: Mubahalah Keaslian Ijazah Jokowi 31

Kronologi, Jakarta – Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian. Adapun unsur penistaan agama itu terdapat di akun YouTube Gus Nur 13 Official.

Berdasarkan link video YouTube Gus Nur 13 Official yang dikirimkan oleh Divisi Humas Polri, akun tersebut memposting video dengan judul ‘Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur’an’. Sesuai dengan judul videonya, dalam video itu, Bambang Tri dan Gus Nur melakukan tindakan mubahalah.

Mubahalah merupakan sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok, yang saling merasa benar, seperti yang dikutip detikcom dari laman resmi Perbandingan Madzhab UNIDA Gontor.

Pada video itu Bambang Tri Mulyono menyinggung soal ijazah Presiden Jokowi. Dalam video berdurasi 45 menit 12 detik itu, Bambang bersumpah rela mati jika ijazah Jokowi tidak palsu.

“Sampean berani ngomong demi Allah juga ya. Kalau nanti ngomong di atas Alquran, berani?” tanya Gus Nur.

“Berani (ngomong di atas alquran), berani. Nggak ada soal, bahkan saya sudah sering sekali meminta langsung kepada Allah di FB ‘Ya Allah saya, kalau ijazahnya Jokowi tidak palsu saya minta saya jangan diberi hidup sampai matahari terbit’,” kata Bambang dalam video tersebut, seperti seperti dikutip detik, Kamis (13/10/2022).

“Atau bahkan kok kurang cepet, 5 menit lagi itu Fadli saksinya. Sudah 5 menit lagi sudah kamu tidur, dia komentar gitu,” tambahnya.

Kemudian di bagian ‘cuplikan’ video itu, ada adegan Gus Nur menuntun Bambang mengucapkan kalimat mubahalah. Dalam pernyataannya di bawah Alquran dan dituntun oleh Gus Nur itu, Bambang menyatakan siap hidupnya hancur jika pernyataannya merupakan fitnah.

Konstruksi Perkara

Berdasarkan informasi yang didapatkan redaksi, kegiatan mubahalah yang dilakukan atau dipertontonkan oleh Gus Nur dan Bambang Tri tersebut dianggap tidak sesuai dengan syarat ketentuan untuk dilakukannya mubahalah dalam ajaran agama Islam. Anggapan tersebut berasal dari sejumlah saksi ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik.

Oleh karena itu, penyidik menyimpulkan Gus Nur dan Bambang melakukan perbuatan penodaan atau penistaan terhadap ajaran agama Islam.

Tak hanya itu saja, penyidik juga menganggap tindakan Gus Nur dan Bambang memposting video tindakan yang dinarasikan sebagai mubahalah tersebut sebagai bentuk mengajarkan suatu bagian dari ajaran Islam yang tidak sesuai dengan tata cara yang diajarkan agama Islam.

Penyalahgunaan itu, menurut penyidik, dapat terjadi dalam bentuk penggunaan simbol, praktik peribadatan, termasuk penyimpangan pokok-pokok ajaran Islam, terutama untuk kepentingan yang bertentangan dengan tuntunan Agama dan bertentangan dengan keimanan.

Oleh karena itu, penyidik memandang Gus Nur dan Bambang Tri telah secara sengaja di muka publik melakukan praktik bersumpah dengan memanfaatkan praktik dan simbol ajaran agama Islam untuk mengajak masyarakat mengikuti kepentingan mereka, dengan berusaha meyakinkan publik atas satu atau dua atau seluruh materi sumpah yang mengandung dusta.Hal ini menurut penyidik, termasuk sebagai tindakan penyalahgunaan agama.

Gus Nur dan Bambang hingga kini masih menjalani pemeriksaan dan belum ditahan. Kasus ini awalnya berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Sebelumnya, Bambang telah ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB. Bambang ditangkap di sebuah hotel.

Editor: Alfian Risfil A
Advertisement

Trending

Bekas Ketua DPRD Kota Gorontalo Jadi Tersangka Narkoba 46 Bekas Ketua DPRD Kota Gorontalo Jadi Tersangka Narkoba 47
Kriminal2 minggu ago

Bekas Ketua DPRD Kota Gorontalo Jadi Tersangka Narkoba

Kronologi, Gorontalo – Penyidik Ditresnarkoba Polda Gorontalo resmi menetapkan bekas Ketua DPRD Kota Gorontalo Risman Taha sebagai tersangka atas kasus...

Geger, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Rumah Anggota DPRD Kabgor 48 Geger, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Rumah Anggota DPRD Kabgor 49
Kriminal1 bulan ago

Geger, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Rumah Anggota DPRD Kabgor

Kronologi, Gorontalo – Seorang pemuda berinisial GRM (24) ditemukan tak bernyawa dengan posisi gantung diri di rumah pribadi Wakil Ketua DPRD...

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Kota Gorontalo 50 Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Kota Gorontalo 51
Kriminal1 bulan ago

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Kota Gorontalo

Kronologi, Gorontalo – Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia...

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 52 Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 53
Kriminal5 bulan ago

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan

Kronologi, Gorontalo – KBO Sat Intelkam Polresta Gorontalo Kota dan Kapolsek Kota Utara mendatangi pemilik rumah makan Kedai 69 yang...

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 54 Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 55
Kriminal6 bulan ago

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut

Kronologi, Gorontalo – Satu unit mobil pick up dengan nomor polisi DM 8317 BN diamankan aparat Polres Gorontalo Utara (Gorut)...

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 56 Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 57
Kriminal6 bulan ago

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi

Kronologi, Gorontalo – Kepolisian Resor Gorontalo mengamankan warga berinisial SR alias Arif (35) karena sempat ditenggarai seorang teroris. Penangkapan warga...

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 58 Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 59
Kriminal6 bulan ago

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya

Kronologi, Gorontalo – Aparat kepolisian dari Polres Gorontalo Utara (Gorut) dibantu Polsek Gentuma Raya, menggerebek satu tempat penyulingan minuman keras...

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 60 Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 61
Kriminal7 bulan ago

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara

Kronologi, Gorontalo – Kapolres Gorontalo Utara (Gorut) AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, meminta agar masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan...

Facebook

Advertisement

Terpopuler