Headline
Petisi Desak Iwan Bule Mundur dari Ketua PSSI Tembus 20 Ribu

Kronologi, Jakarta – Sudah terdapat 20 ribu orang lebih yang menandatangani petisi Mochamad Iriawan mundur dari kursi Ketua Umum PSSI setelah tragedi Kanjuruhan.
Pada Jumat (7/10/2022) siang, tepatnya 12.55 WIB, sudah terdapat 20.107 pendukung petisi Iriawan mundur sebagai Ketua Umum PSSI. Dengan demikian petisi yang berada di situs Change.org tersebut hanya butuh kurang dari lima ribu suara dari target 25 ribu.
Orang-orang menilai pria yang kerap disapa Iwan Bule itu memiliki tanggung jawab atas tragedi memilukan di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10).
Petisi bertajuk ‘Tragedi Kanjuruhan, Desak Ketua Umum dan Pengurus PSSI Mengundurkan Diri’ dibuat pada Rabu (5/10/2022).
“Kita juga meminta Ketua Umum dan semua pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk mundur dari jabatannya, sebagai bentuk hormat dan respect terhadap korban tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Malang dan untuk pembenahan sepakbola secara keseluruhan,” tulis Suhari Ete sang penggagas petisi.
Iwan Bule sendiri tak tutup kuping soal desakan mundur dari publik, namun purnawirawan polisi itu seolah tak menggubris.
“Saya tidak tahu, nanti tanyakan saja pada yang buat petisi mundur itu, karena aturan sudah ada. Aturan sudah tahu sebelumnya? Sudah tahu ya? Baca saja di situ,” ujar Iwan Bule.
“Bentuk tanggung jawab saya seperti ini. Bukan saya mundur, bukan. Tanggung jawab saya dari sini, sampai hari ini menemui korban, kemudian melihat lokasi, dan semuanya. Saya berikan santunan, menurut saya itu tanggung jawab saya,” ucap Iriawan dikutip dari CNN Indonesia TV.
Menurut catatan polisi, setidaknya 131 orang meninggal dunia akibat tragedi tersebut. Korban berjatuhan karena sesak napas dan terinjak saat berusaha keluar dari stadion diduga setelah gas air mata ditembakkan aparat.
Sementara Polri dalam keterangan pers, Kamis (6/10/2022), telah menetapkan enam tersangka termasuk Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno. Sementara tiga orang tersangka lain adalah dari unsur kepolisian yang terkait dengan penggunaan gas air mata, yakni Kabagops Polres Malang, Komandan Kompi Brimob Polri Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional7 hari ago
Buntut Aduan Ivana, Sejumlah Tokoh Kabupaten Gorontalo Bentuk Forum Penyelamat Daerah
-
Regional7 hari ago
Mobil Dinas Pejabat BPSDA Bengawan Solo Tabrakan di Magetan, 1 Orang Luka Berat
-
Regional6 hari ago
Bupati Gorontalo kembali Aktifkan Jabatan Yusran Lapananda
-
Megapolitan6 hari ago
Dicopot Tanpa Sebab, Pejabat DKI ini Minta Keadilan ke Pj Heru Budi
-
Regional5 hari ago
Syam Apresiasi Lomba Tradisional Karapan Sapi Danrem Cup 2023
-
Regional5 hari ago
Bakal Ada Demo di Lokasi Harlah PPP di Limboto
-
Regional6 hari ago
Safari Politik di Surabaya, Anies: Kakek Kami Berasal dari Ampel
-
Headline3 hari ago
Relawan ANIES Mulai Merambah Masuk ke Kampung-kampung Jakarta