Headline
KPK dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo Ekspose Dugaan Korupsi Bansos di Bone Bolango

Kronologi, Gorontalo – KPK RI bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan gelar perkara dalam rangka supervisi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (4/10/2022).
Perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bone Bolango untuk tahun anggaran 2011 dan 2012, serta perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan peningkatan kenyamanan dan keasrian lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo untuk tahun anggaran 2020.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko, Direktur Bidang Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Elly Kusumastuti, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Sila Pulungan, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Pipiet Suryo Priarto Wibowo, serta Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo, yang hadir dalam agenda tersebut.
“Gelar perkara ini merupakan bagian dari kegiatan supervisi KPK untuk mempercepat penanganan perkara korupsi. KPK siap memberikan rekomendasi dan fasilitasi jika diperlukan,” kata Didik.
Selanjutnya Didik mengatakan akan ada dukungan dari KPK, seperti pencarian DPO, pemeriksaan fisik, pelacakan aset, pemberian keterangan ahli dan fasilitas lain yang dibutuhkan dengan pembiayaan yang ditanggung KPK.
Sementara itu, Direktur Bidang Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Elly Kusumastuti, menjelaskan bahwa alasan dilakukan supervisi perkara di Kejaksaan Tinggi Gorontalo karena penanganan yang telah berlarut-larut. Sehingga perlu dilakukan supervisi agar perkara tersebut berjalan lebih cepat.
“Terkait perkara Bansos, kita sudah lakukan tiga kali gelar perkara sejak ditetapkan untuk disupervisi KPK pada April 2021. Karena perkara ini dari 2011, maka tujuh tahun lagi kadaluwarsa, hapus pidananya untuk dituntut, ” ujar Elly.
Melalui supervisi tersebut, KPK memberikan beberapa rekomendasi agar dua perkara tersebut ditangani secara optimal. Penguatan pembuktian perkara dan memfasilitasi penyidik melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
Menurut Elly, koordinasi tersebut harus dilakukan karena para saksi telah berpindah tempat tinggal sehingga menyulitkan dalam proses pemeriksaannya. Serta proses perhitungan kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur korupsi yang harus dibuktikan.
“KPK juga akan memfasilitasi adanya ahli hukum dan ahli keuangan negara jika diperlukan oleh penyidik pada Kejati Gorontalo,” imbuh Elly.
Menanggapi rekomendasi KPK tersebut, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Pipiet Suryo Priarto Wibowo, menyampaikan kesiapannya untuk mengoptimalkan penanganan perkara korupsi dua kasus tersebut.
“Kejaksaan Tinggi Gorontalo berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi yang disupervisi KPK untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Pipiet.
Antara KPK dan aparat penegak hukum melaksanakan koordinasi dan supervisi, merupakan bentuk sinergi dalam penuntasan perkara korupsi.
KPK juga mengikuti setiap perkembangan perkara tersebut dan berharap penanganan perkara dapat tuntas hingga ke proses persidangan.
Penulis: Audy Anastasya Editor : Febrian
-
Regional6 hari ago
Pendapat Dokter Forensik Mabes Polri usai Visum Briptu Rully
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo: Briptu Rully Bukan Ajudan Kapolda, tapi Spripim Pengamanan
-
Regional3 hari ago
HP Briptu Rully Akan Diperiksa Bareskrim Polri Pakai Cellebrite
-
Headline4 hari ago
Rotasi Polri, Helmy Santika Jadi Kapolda Lampung di Tengah Kasus Bunuh Diri Briptu Rully
-
Headline7 hari ago
Luhut: Orang di Luar Pemerintah Jangan Banyak Omong!
-
Headline3 hari ago
FIFA: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
-
Regional2 hari ago
Heriyanto Ingatkan Developer Perumahan untuk Sediakan TPU
-
Headline5 hari ago
KPK Usut Korupsi Cukai Rokok Sebasar Rp250 Miliar