Hukum
Prolegnas 2023 Dibuat Lentur agar Bisa Dievaluasi Sewaktu-waktu

Kronologi, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan 38 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 tidak menjadi patokan untuk diselesaikan.
Sebab, ketentuan perundangan telah memberikan kelenturan bagi DPR dan Pemerintah untuk melakukan evaluasi setiap waktu terhadap RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas.
“Karena di UU MD3 maupun UU P3, bahwa Prolegnas Prioritas itu bisa sewaktu-waktu dievaluasi. Jadi jangan kaget dan jangan heran, misalkan dalam satu tahun ada evaluasi Prolegnas lebih dari sekali, karena kita bisa melaksanakan evaluasi sewaktu-waktu untuk memberikan kelenturan,” ujar Achmad Baidowi dalam diskusi Forum Legislasi bertema ”Prolegnas 2023, Fungsi legislasi DPR Kian Optimal” di Media Center Parlemen, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Selasa (27/9).
Baidowi mengungkapkan, evaluasi bisa terjadi karena RUU ditarik oleh pengusulnya. Pernah terjadi, katanya ada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang masuk dalam Prolegnas, sementara DPR sendiri sudah memasukkan RUU serupa yaitu RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sehingga RUU PKS masuk evaluasi.
“Juga karena RUU-nya sudah selesai pembahasan menjadi UU, seperti UU IKN, kan sudah jadi sehingga di 2022 hasil evaluasinya itu dikeluarkan. Termasuk juga UU tentang Perpajakan, undang-undangnya sudah mendapatkan nomor dari Pemerintah. Ketika tahun berjalan ada evaluasi Prolegnas, maka yang sudah sah menjadi UU itu dikeluarkan dari prolegnas,” terang Baidowi.
Lebih jauh politisi PPP ini mengatakan pada pengesahan Prolegnas Prioritas 2023 ada hal baru yaitu DPR bersama Pemerintah mengesahkan dua Prolegnas sekaligus.
Pertama, soal evaluasi Tahun 2022 sebanyak 32 RUU dan 5 komulatif terbuka, kemudian saat itu juga mengesahkan RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023 bertambah menjadi 38, komulatif terbukanya tetap ada 5.
“Karena apa? Kita mengakomodir, mengantisipasi, maupun menampung aspirasi dari masyarakat, dari pimpinan, dari DPD maupun dari pemerintah terkait dengan jumlah RUU yang akan dibahas, itu tentu target,” ucap Baidowi.
Pembicara lainnya, Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan, salah satu fokus yang dilakukan Kemendagri terkait Prolegnas Prioritas 2023 adalah RUU tentang daerah otonom baru (DOB).
Terkait RUU ini, kementeriannya telah membuat desain besar penataan daerah yang merupakan ratio luas suatu daerah dan dikaitkan dengan kemudahan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan.
“Jika luas dan kepadatan penduduknya sesuai penataan besar, bisa lebih daerah otonomi baru atau DOB dari yang diusulkan. Kami sedang mencari formula untuk penataan daerah tersebut,” ujar Valen, panggilan Valentinus.
Kemendagri, sambung Valen, berharap dengan terbentuknya DOB tersebut, pendekatan pelayanan terhadap masyarakat secara keseluruhan, bisa seluruhnya tercapai dengan baik.
Di sisi lain, Valen membenarkan kondisi Papua sangat beda dengan provinsi lainnya. Kondisi geografis di Papua, membutuhkan penanganan segera terhadap penataan daerah yang ada.
“Kita lihat apa yang digambarkan bagaimana saudara-saudara kita di Asmat sana untuk pendapatkan pelayanan, di tingkat pemerintahan sangat-sangat jauh untuk mendapatkan. Belum lagi yang di Kabupaten Nduga sana yang masih mengandalkan pesawat entah itu pesawat kecil maupun sedang betul-betul sangat bergantung dengan kondisi itu,” ujarnya.
-
Regional6 hari ago
Pendapat Dokter Forensik Mabes Polri usai Visum Briptu Rully
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo: Briptu Rully Bukan Ajudan Kapolda, tapi Spripim Pengamanan
-
Regional2 hari ago
HP Briptu Rully Akan Diperiksa Bareskrim Polri Pakai Cellebrite
-
Headline4 hari ago
Rotasi Polri, Helmy Santika Jadi Kapolda Lampung di Tengah Kasus Bunuh Diri Briptu Rully
-
Headline7 hari ago
Luhut: Orang di Luar Pemerintah Jangan Banyak Omong!
-
Headline3 hari ago
FIFA: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
-
Regional2 hari ago
Heriyanto Ingatkan Developer Perumahan untuk Sediakan TPU
-
Headline5 hari ago
KPK Usut Korupsi Cukai Rokok Sebasar Rp250 Miliar