Regional
DPRD Kabgor Minta Rencana Pengalihan Honorer ke PPPK Disertai Anggaran

Kronologi, Gorontalo – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo dari Fraksi Demokrat, Syaripudin Bano, mengapresiasi rencana pemerintah pusat terkait pengalihan tenaga kontrak atau honorer ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski masih sebatas wacana.
Menurut dia, kebijakan pengalihan status tersebut merupakan sikap yang tepat oleh pemerintah untuk para honorer yang telah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.
“Kami mendorong dan sangat mengapresiasi langkah pemerintah yang akan mengalihkan para tenaga honorer menjadi PPPK,” kata Syaripudin, Jumat (23/9/2022).
Politikus muda Partai berlambang bintang mercy ini juga meminta agar rencana pemerintah itu direncanakan dengan sumber anggaran atau gaji untuk PPPK agar tidak membebani Dana Alokasi Umum (DAU) masing-masing daerah, khususnya Kabupaten Gorontalo.
“Kami juga mendorong kebijakan pengalihan tenaga honorer ke PPPK disertakan dengan anggaran oleh pemerintah pusat. Kemenpan RB dan Kementerian Keuangan harus memperjelas hal itu” tegas Syaripudin.
Kekhawatiran Syaripudin itu menyusul lebih dari 600 orang yang lulus dalam tahapan seleksi PPPK pada tahun 2021, namun terkendala gaji yang tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).
“Ada 600 orang PPPK yang beban gaji mereka masih ditanggung APBD, bukan APBN. Sementara di sisi lain DAU Kabupaten Gorontalo berkurang. Artinya dengan angka 600 saja beban belanja pegawai sudah sangat besar. Apalagi kalau ada ketambahan,” terang Syaripudin.
Ia bependapat, jika kebijakan pemerintah jelas dan terukur bukan tidak mungkin semua daerah akan menerima kebijakan yang akan diambil.
“Kasihan mereka para tenaga honorer seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga administrasi. Sampai saat ini nasib mereka belum jelas seperti apa. Kalaupun nantinya akan dialihkan sebagai PPPK, maka anggarannya harus diperjelas,” tukas Syaripudin.
Sebelumnya, Syaripudin meminta pernyataan yang dilontarkan Kemenpan RB harus ditindaklanjuti dengan pencabutan surat yang pernah dikeluarkan Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Atas nama pimpinan Ketua Komisi I DPRD meminta harus ditindaklanjuti dengan mengeluarkan aturan pengganti surat tersebut,” kata Syaripudin, Senin (19/9/2022) lalu.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Zulhamdi
-
Regional6 hari ago
Dugaan Korupsi Proyek, Polda Gorontalo Periksa Sekretaris PU-PR dan Pengawas
-
Regional6 hari ago
Polresta Gorontalo Kota Sita Dua Aset Tersangka Kasus TPPU
-
Nasional6 hari ago
Lagi, Ketua KPU Dilaporkan “Wanita Emas” terkait Pelecehan Seksual ke DKPP
-
Regional5 hari ago
Respons BRI Gorontalo Usai Seorang Pegawai Jadi Tersangka Korupsi
-
Nasional6 hari ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi Besar-besaran Pejabat Kajati
-
Regional4 hari ago
Diduga Salah Tetapkan Tersangka, Oknum Penyidik Polresta Manado Dilaporkan ke Kapolda Sulut
-
Megapolitan5 hari ago
Gus Najmi Buka Suara Usai Dicopot dari Sekwil PPP DKI: Dukungan ke Anies Aspirasi Akar Rumput
-
Regional5 hari ago
Kasus Penggelapan Uang Fakultas Kesehatan UMGo Naik ke Tahap Penyidikan