Connect with us

Headline

ICW Tantang KPK Jemput Paksa Lukas Enembe ke Papua, Berani?

Published

on

ICW Tantang KPK Jemput Paksa Lukas Enembe ke Papua, Berani? 31

Kronologi, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, jika yang bersangkutan terus menghindari proses hukum.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menuturkan, hal tersebut sejalan dengan Pasal 50 ayat 1 KUHAP yang menyatakan tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.

“Jika Lukas terus menerus mangkir, sudah selayaknya KPK segera melakukan upaya hukum berupa penjemputan paksa,” ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).

Kurnia menilai semestinya Enembe sebagai kepala daerah memberikan contoh baik kepada masyarakat dengan memenuhi panggilan KPK. Pasal 112 KUHAP mengatur seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya.

KPK telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Enembe untuk hadir dalam pemeriksaan pada Senin, 26 September 2022. Enembe akan diperiksa sebagai tersangka. Namun, pihak penasihat hukum Enembe telah memberi sinyal bahwa kliennya kemungkinan besar tidak menghadiri pemeriksaan karena masih menderita sakit.

Terkait hal ini, Kurnia mengusulkan agar lembaga antirasuah meminta second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna memastikan objektivitas keterangan penasihat hukum Enembe. Langkah ini pernah KPK lakukan saat menangani kasus korupsi e-KTP dengan tersangka mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

“Kala itu terbukti bahwa alasan sakit yang diutarakan oleh Setya terlalu mengada-ada. Maka dari itu, penting bagi KPK untuk segera mengulangi tindakan tersebut dalam konteks perkara Lukas,” tutur Kurnia.

Jika Enembe benar sedang menderita sakit, Kurnia menjelaskan bahwa hal itu tidak bisa menghentikan proses penyidikan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, terang dia, KPK diperkenankan menerapkan pembantaran terhadap Enembe hingga yang bersangkutan layak diproses hukum.

“Sama seperti situasi di atas, pembantaran juga pernah dilakukan KPK saat menangani perkara yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy,” ucap Kurnia.

Lebih lanjut, Kurnia meminta KPK menjerat sejumlah pihak yang terindikasi menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan. Dalam hal ini ia menyoroti demonstrasi yang dilakukan oleh simpatisan Enembe.

Menurutnya, KPK bisa menggunakan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Ada pola yang biasanya digunakan oleh pelaku korupsi untuk menghindar dari proses hukum, salah satunya melalui pengerahan massa untuk menghalangi aparat penegak hukum. Jika itu dilakukan, maka, baik pihak yang memerintah maupun yang diperintah dapat diproses hukum atas sangkaan obstruction of justice,” pungkas Kurnia.

Lembaga antirasuah sampai saat ini belum bisa memeriksa Enembe dikarenakan mendapat perlawanan dari simpatisan orang nomor satu di Papua tersebut.

Pada Selasa (20/9), polisi menangkap setidaknya 14 orang terkait aksi demonstrasi membela Lukas Enembe yang digelar oleh elemen Koalisi Rakyat Papua (KRP) di Kota Jayapura, Papua.

Belasan orang itu ditangkap karena kedapatan membawa senjata api, senjata tajam, hingga alat perang tradisional dalam berdemonstrasi.

Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.

Editor: Alfian Risfil A
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Trending

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 46 Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 47
Kriminal2 bulan ago

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan

Kronologi, Gorontalo – KBO Sat Intelkam Polresta Gorontalo Kota dan Kapolsek Kota Utara mendatangi pemilik rumah makan Kedai 69 yang...

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 48 Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 49
Kriminal4 bulan ago

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut

Kronologi, Gorontalo – Satu unit mobil pick up dengan nomor polisi DM 8317 BN diamankan aparat Polres Gorontalo Utara (Gorut)...

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 50 Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 51
Kriminal4 bulan ago

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi

Kronologi, Gorontalo – Kepolisian Resor Gorontalo mengamankan warga berinisial SR alias Arif (35) karena sempat ditenggarai seorang teroris. Penangkapan warga...

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 52 Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 53
Kriminal4 bulan ago

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya

Kronologi, Gorontalo – Aparat kepolisian dari Polres Gorontalo Utara (Gorut) dibantu Polsek Gentuma Raya, menggerebek satu tempat penyulingan minuman keras...

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 54 Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 55
Kriminal4 bulan ago

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara

Kronologi, Gorontalo – Kapolres Gorontalo Utara (Gorut) AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, meminta agar masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan...

Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya 56 Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya 57
Kriminal5 bulan ago

Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya

Kronologi, Gorontalo – Sepanjang periode 2021-2022, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah menangani enam kasus besar penambangan dan pengangkutan material batu...

Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib 58 Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib 59
Kriminal5 bulan ago

Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib

Kronologi, Bone Bolango – Ribuan karung yang menumpuk di pinggir jalan dan terpasang garis polisi di Desa Buludawa, Kecamatan Suwawa,...

Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo 60 Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo 61
Kriminal5 bulan ago

Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo

Kronologi, Gorontalo – Seorang karyawan perusahaan leasing di Kota Gorontalo menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh salah seorang oknum anggota...

Facebook

Advertisement

Terpopuler