Headline
ICW Tantang KPK Jemput Paksa Lukas Enembe ke Papua, Berani?

Kronologi, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, jika yang bersangkutan terus menghindari proses hukum.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menuturkan, hal tersebut sejalan dengan Pasal 50 ayat 1 KUHAP yang menyatakan tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
“Jika Lukas terus menerus mangkir, sudah selayaknya KPK segera melakukan upaya hukum berupa penjemputan paksa,” ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).
Kurnia menilai semestinya Enembe sebagai kepala daerah memberikan contoh baik kepada masyarakat dengan memenuhi panggilan KPK. Pasal 112 KUHAP mengatur seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya.
KPK telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Enembe untuk hadir dalam pemeriksaan pada Senin, 26 September 2022. Enembe akan diperiksa sebagai tersangka. Namun, pihak penasihat hukum Enembe telah memberi sinyal bahwa kliennya kemungkinan besar tidak menghadiri pemeriksaan karena masih menderita sakit.
Terkait hal ini, Kurnia mengusulkan agar lembaga antirasuah meminta second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna memastikan objektivitas keterangan penasihat hukum Enembe. Langkah ini pernah KPK lakukan saat menangani kasus korupsi e-KTP dengan tersangka mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
“Kala itu terbukti bahwa alasan sakit yang diutarakan oleh Setya terlalu mengada-ada. Maka dari itu, penting bagi KPK untuk segera mengulangi tindakan tersebut dalam konteks perkara Lukas,” tutur Kurnia.
Jika Enembe benar sedang menderita sakit, Kurnia menjelaskan bahwa hal itu tidak bisa menghentikan proses penyidikan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, terang dia, KPK diperkenankan menerapkan pembantaran terhadap Enembe hingga yang bersangkutan layak diproses hukum.
“Sama seperti situasi di atas, pembantaran juga pernah dilakukan KPK saat menangani perkara yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy,” ucap Kurnia.
Lebih lanjut, Kurnia meminta KPK menjerat sejumlah pihak yang terindikasi menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan. Dalam hal ini ia menyoroti demonstrasi yang dilakukan oleh simpatisan Enembe.
Menurutnya, KPK bisa menggunakan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Ada pola yang biasanya digunakan oleh pelaku korupsi untuk menghindar dari proses hukum, salah satunya melalui pengerahan massa untuk menghalangi aparat penegak hukum. Jika itu dilakukan, maka, baik pihak yang memerintah maupun yang diperintah dapat diproses hukum atas sangkaan obstruction of justice,” pungkas Kurnia.
Lembaga antirasuah sampai saat ini belum bisa memeriksa Enembe dikarenakan mendapat perlawanan dari simpatisan orang nomor satu di Papua tersebut.
Pada Selasa (20/9), polisi menangkap setidaknya 14 orang terkait aksi demonstrasi membela Lukas Enembe yang digelar oleh elemen Koalisi Rakyat Papua (KRP) di Kota Jayapura, Papua.
Belasan orang itu ditangkap karena kedapatan membawa senjata api, senjata tajam, hingga alat perang tradisional dalam berdemonstrasi.
Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional6 hari ago
Bakal Ada Demo di Lokasi Harlah PPP di Limboto
-
Regional6 hari ago
Syam Apresiasi Lomba Tradisional Karapan Sapi Danrem Cup 2023
-
Regional7 hari ago
Safari Politik di Surabaya, Anies: Kakek Kami Berasal dari Ampel
-
Nasional7 hari ago
KPK: Penyelidikan Kasus Formula E Masih Jalan
-
Headline4 hari ago
Relawan ANIES Mulai Merambah Masuk ke Kampung-kampung Jakarta
-
Regional5 hari ago
Ribuan Massa Padati Lokasi Harlah PPP di Limboto, Sekjen Arwani: Ini Momentum untuk Bangkit!
-
Regional5 hari ago
Sebut Tantangan Generasi Muda Makin Kompleks, Marten Taha: Gerakan Pramuka Jadi Solusi
-
Nasional2 hari ago
Survei Puspoll Terbaru: Perindo Merangkak Naik Pepet NasDem dan PKS