Headline
Bolehkan Pj Kepala Daerah Mutasi Pejabat, NasDem: SE Mendagri Tito Tabarak PP 49/2008

Kronologi, Jakarta – Partai NasDem menilai Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melakukan praktik otoritarianisme dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ. Surat edaran yang memperbolehkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk memutasi maupun memberhentikan pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat edaran (SE) ini diterbitkan pada Rabu, 14 September 2022 lalu.
Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, menyatakan SE tersebut menabrak aturan di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Berdasarkan Pasal 132A PP Nomor 49 tahun 2008 ada 4 hal yang tidak boleh dilakukan oleh penjabat. Salah satunya adalah melakukan mutasi pegawai. Dengan demikian SE Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tersebut bertentangan dengan PP Nomor 49 tahun 2008,” kata Willy dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (21/9/2022).
SE Bukan Peraturan Perundang-undangan
Willy menyatakan SE merupakan peraturan kebijaksanaan, bukan sebuah keputusan atau peraturan perundang-undangan. Sehingga, SE tidak dapat memuat norma hukum maupun menyimpangi peraturan perundang-undangan.
“SE seyogyanya merupakan kebijakan yang bersifat Individual dan memiliki keberlakuan yang terbatas bagi instansi yang terkait dalam jajarannya. Ia bukanlah ketentuan yang bisa diberlakukan secara menyeluruh,” kata Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, dalam keterangannya, Rabu, 21 September 2022.
Menurut Willy, Mendagri Tito Karnavian mestinya mengetahui jika pelaksana tugas (plt), penjabat (pj), dan penjabat sementara (pjs) tidak hanya menjabat di lingkungan Kemendagri. Mereka, kata dia, juga ada di lingkungan jabatan kelembagaan lain.
Tito Karnavian dinilai mengeluarkan kebijakan di luar batas wilayah administratifnya
Karenanya, Willy menilai SE yang dikeluarkan Kemendagri tidak sesuai dengan penalaran yang wajar. Mendagri disebut Willy melampaui kewenangannya bahkan melampaui batas wilayah administratifnya.
Willy mengatakan Partai NasDem melihat SE Kemendagri sebagai praktik yang membawa kemunduran bagi proses demokrasi dan prinsip good government. SE ini juga dinilai menjadi manifestasi dari praktik otoritarianisme dari seorang pejabat pemerintahan.
“Sebagai pembatu presiden, hendaklah Mendagri tidak mengambil kebijakan yang dapat menjerumuskan Presiden lewat ketentuan yang dapat menimbulkan polemik dalam kehidupan bernegara kita,” ujarnya.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional1 hari ago
Nelson: Jika Keputusan DPP Tidak Sesuai, Saya Keluar dari PPP!
-
Regional4 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional3 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Nasional1 hari ago
Jokowi Dianggap Aneh Tak Tegur KSP Moeldoko yang Gugat SK Menkumham
-
Regional4 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional4 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Regional1 hari ago
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Irwan: Sampah Ancaman bagi Manusia
-
Megapolitan4 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi