Hukum
DPR Segera Sahkan RUU PDP, Lembaga di Bawah Presiden

Kronologi, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno memastikan DPR RI akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
RUU ini mengamanatkan kepada Presiden RI untuk membentuk Lembaga PDP sekaligus menberi kewenangan presiden untuk membuat aturan turunannya seperti peraturan presiden (perpres) dan lainnya untuk dijalankan.
“RUU ini tinggal disahkan dalam paripurna DPR RI dalam waktu dekat ini. DPR memberi otoritas hukum kepada pemerintah bagaimana membentengi keamanan data pribadi ini dengan protokol lebih tegas, aman, dengan sinergi dengan lembaga dan kementerian yang ada,” ujar Dave Akbarshah Fikarno dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk ”Pengesahan RUU PDP, Komitmen DPR Lindungi Data Pribadi” di Media Center Parlemen, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Selasa (12/9).
Dave mengatakan sinergi dengan kementerian tersebut dimaksudkan agar membuat program baru bersama untuk melindungi keamanan data pribadi tersebut. Misalnya, apa perlu merekrut para hacker, untuk menyebarluaskan informasi positif bagi kepentingan bangsa dan negara.
Namun, Dave mengaku heran kebocoran data yang ramai belakangan ini oleh akun Bjorke, yang tampaknya susah ditangkap. Sosok Bjorke juga susah diidentifikasi apakah berdomisili di dalam negeri atau luar negeri.
“Ini menjadi pertanyaan saya juga, kenapa hacker itu tak bisa ditangkap? Tapi, jangan juga hacker itu dijadikan musuh bersama,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI lainnya, Rizki Aulia Natakusumah mengatakan DPR hanya berharap sistem keamanan data pribadi itu harus benar-benar terjaga, dan ada UU lex specialist untuk pengendali data kalau terjadi kebocoran. Karena itu, ke depan DPR berharap semua pengendali data tunduk pada UU PDP ini.
Menurutnya, lembaga PDP ini harus di bawah presiden, agar lebih efektif dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dan bisa masuk ke semua pihak sehingga tidak ada yang dirugikan.
“Jangan sampai tajam saat menghadapi swasta, tapi tumpul ketika berhadapan dengan pengendali internal pemerintah sendiri,” ujarnya.
Dengan demikian kata Rizki, RUU PDP ini memberi ruang kepada masyarakat untuk menjalankan berbagai bentuk usahanya, dan tentu berbeda sanksinya bagi tukang pulsa dengan google.
-
Regional5 hari ago
Pemda Gorontalo Klaim Jaminan Pelaksanaan Proyek: 8 Perusahaan Tembus Rp3 Miliar
-
Nasional3 hari ago
PBNU Bela Baliho Erick Tohir: Yang Harus Dikecam Itu yang Jualan NU tapi Suul Adab
-
Regional3 hari ago
Polres Pohuwato Tangkap Warga Pemilik Puluhan Ribu Obat Ifarsyl
-
Headline3 hari ago
Survei SMRC: Anies Terus Menguat
-
Megapolitan5 hari ago
PT JakPro: Anggaran Formula E 2022 Selesai Diaudit, Hasilnya Wajar
-
Regional5 hari ago
Dianggap Langkahi Pimpinan Partai, Sekretaris DPC Gerindra Pohuwato Disorot
-
Headline5 hari ago
Surya Paloh ‘Ditegur’ Jokowi Gegara NasDem Deklarasi Anies Tanpa Komunikasi
-
Regional4 hari ago
Ali Polapa Sebut Jembatan Penghubung 15 Desa di Bongomeme Terancam Roboh