Headline
Menkumham Yasonna Laoly Sahkan SK Kepengurusan PPP Kubu Mardiono

Kronologi, Jakarta – Jelang Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), malah memulai langkah dengan bertikai di dalam. Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa, yang memimpin partai berlambang Ka’bah sejak 2019, resmi lengser setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan baru PPP kubu Mardiono.
Yasonna Laoly yang tak lain adalah politikus PDIP itu memutuskan mengesahkan SK PPP kubu Mardiono lewat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022.
“Mengesahkan H Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketum DPP PPP dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Diponegoro Nomor 60 Jakarta Pusat, ” demikian bunyi Surat Keputusan yang ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly, Jumat (9/9/2022).
Suharso sebelumnya dilengserkan oleh tiga elite Mahkamah Partai melalui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Serang, Provinsi Banten, Senin (5/9/2022) lalu.
Muhammad Mardiono, pengusaha yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), naik didaulat menjadi pelaksana tugas alias PLT ketua umum PPP.
Namun, Suharso melawan. Sehari setelah ‘kudeta’, pada acara workshop Bimtek DPRD PPP se-Indonesia, di Hotel Red Top Pecenongan, Jakarta, Selasa (6/9/2022) Suharso menolak hasil Mukernas Serang dan menegaskan dirinya masih menjadi ketua umum PPP yang sah.
“Saya adalah ketua umum Partai Persatuan Pembangunan. Apa yang telah dikembangkan adalah tidak benar,” ujar Suharso.
Selain meminta pihak Mukernas PPP tidak membawa-bawa nama Presiden Jokowi dan lembaga negara mana pun untuk melengserkan dirinya, Suharso menyebut bahwa Mukernas PPP yang mencopot dirinya tidak sah karena melanggar AD/ART partai.
Penolakan yang lebih rinci disampaikan Ketua DPP PPP, Syaifullah Tamliha.
Menurut Syaifullah, hasil Mukernas batal karena tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART partai.
“Membatalkan rapat pengurus harian yang dikelola Pak Arsul Sani dan Pak Mardiono karena tidak sesuai dengan aturan partai. Kan rapat itu harusnya setidak-tidaknya ditandatangani oleh sekjen,” kata Tamliha, Kamis (7/9/2022).
Dalam AD/ART partai, kata dia, untuk forum pengambilan keputusan penting, maka harus ada tanda tangan dari ketua umum dan sekjen partai. Sementara, untuk Mukernas Serang tersebut tidak ada undangan sebagaimana yang ditandatangani ketum dan sekjen.
“Karena itu tidak sah dan ilegal, maka semua hasilnya pun tidak sah,” ujarnya.
Suharso juga mengatakan, berdasarkan laporan yang didapatnya, Mukernas lalu tidak mendapatkan STTB dari Polri. Karena Mukernas tingkatannya nasional maka harusnya yang mengeluarkan STTB adalah Mabes Polri.
“Kami juga laporkan ke Kapolri, tidak benar (ada Mukernas). Kami sedang tidak melakukan Mukernas. Itu penting,” kata Suharso, saat itu.
Ia juga mengaku sudah melaporkan Mukernas tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasosna H Laoly, dan menurut dia, Menteri Hukum dan HAM memahami hal itu.
“Pada saatnya, nanti kami akan melayangkan surat banyak sekali ke Kepolisian RI, Kemenkumham, semua dalam rangka meletakkan kembali,” ujar Suharso.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional6 hari ago
Diduga Salah Tetapkan Tersangka, Oknum Penyidik Polresta Manado Dilaporkan ke Kapolda Sulut
-
Megapolitan6 hari ago
Anak Haji Lulung & 5 DPC PPP DKI Mundur Gegara Ulama-Habaib Dipecat dari Majelis Syariah DPW
-
Regional4 hari ago
Pemda Gorontalo Klaim Jaminan Pelaksanaan Proyek: 8 Perusahaan Tembus Rp3 Miliar
-
Nasional2 hari ago
PBNU Bela Baliho Erick Tohir: Yang Harus Dikecam Itu yang Jualan NU tapi Suul Adab
-
Regional2 hari ago
Polres Pohuwato Tangkap Warga Pemilik Puluhan Ribu Obat Ifarsyl
-
Regional6 hari ago
Mayat Gadis Tergeletak di Areal Puncak Gunung Lawu, Cuaca Ekstrem Gagalkan Evakuasi
-
Headline2 hari ago
Survei SMRC: Anies Terus Menguat
-
Megapolitan4 hari ago
PT JakPro: Anggaran Formula E 2022 Selesai Diaudit, Hasilnya Wajar