Regional
Viral Mahasiswanya Orasi Hina Jokowi, Rektor UNG Pastikan Akan Beri Sanksi

Kronologi, Gorontalo – Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Eduart Wolok, memastikan akan memberikan sanksi kepada mahasiswanya, Yunus Pasau, yang menghina Presiden Joko Widodo saat menyampaikan orasi dalam aksi unjuk rasa menolak kenaikan BBM di Simpang Lima Telaga, Kota Gorontalo Jumat lalu (2/9/2022).
Hal itu disampaikan Eduart dalam konferensi pers bersama Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika, di Gedung Rektorat Kampus UNG, Senin (5/9/2022).
Eduart dalam kesempatan itu juga menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Melalui kesempatan ini, saya selaku rektor mewakili seluruh civitas akademi Universitas Negeri Gorontalo menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Presiden dan seluruh masyarakat Indonesia,” kata Eduart.
Adapun sanksi yang akan diberikan terhadap Yunus Pasau yakni berupa skorsing selama satu semester. Menurut Eduart, sanksi itu diberikan lantaran Yunus Pasau telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat Indonesia dan berdampak terhadap nama baik kampus UNG.
“Tentunya kami harus mengambil sikap dengan memberikan sanksi sebagai efek jera dan sebagai pembelajaran bagi mahasiswa lainnya, agar memperhatikan batasan-batasan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilanggar dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Dan berdasarkan hasil rapat, kami telah memutuskan akan memberikan sanksi diskors selama satu semester,”ungkap Eduart.
Ia juga mempertimbangkan saran dari Kapolda Gorontalo agar bisa diberikan sanksi yang lebih mendidik, yakni diskors bersyarat.
Eduart menjelaskan, Yunus Pasau selama mengikuti perkuliahan mendapatkan pembiayaan dari beasiswa. Sehingga apabila diberikan sanksi diskors, maka dengan sendirinya akan menggugurkan syarat mendapatkan beasiswa tersebut.
“Selain itu yang bersangkutan juga anak yatim. Tadi Kapolda telah menyarankan agar kepada Yunus Pasau diberikan sanksi yang lebih mendidik dengan memberikan penugasan membuat paper terkait isu-isu nasional krisis energi sehingga pemerintah harus mengambil kebijakan menaikkan BBM. Juga terkait ilmu komunikasi bagaimana mengomunikasikan kebijakan pemerintah itu agar bisa diterima oleh masyarakat,” ujarnya.
“Oleh karena itu saya berikan penugasan membuat empat paper selama kurun waktu satu semester. Jika bisa terpenuhi maka dengan sendirinya akan menggugurkan sanksi diskors namun jika tidak bisa dipenuhi maka sanksi diskors berlaku untuk dirinya,” lanjut Eduart.
Sementara itu, Kapolda Helmy mengatakan, penyidikan terhadap kasus tersebut tetap berjalan. Namun, pihaknya mengedepankan soft approach dan tidak melakukan penahanan.
“Yang bersangkutan masih berstatus saksi. Dalam perkara ini kami tidak ingin menghambat proses belajar mengajar yang bersangkutan di kampus. Selama pemeriksaan kami juga memberikan pembinaan tentang bagaimana menyampaikan pendapat di muka umum yang baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Helmy.
Terkait sanksi yang diberikan oleh pihak kampus, kata Helmy, pihaknya tidak ikut campur. Namun, dirinya mengaku menyarankan kepada rektor untuk memberikan sanksi yang lebih mendidik.
“Dan beliau sudah memutuskan memberikan sanksi kepada saudara Yunus Pasau membuat empat papers selama kurun waktu satu semester. Dan saya siap menjadi pembimbing non teknis kepada saudara Yunus,” ucap Helmy.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Zulhamdi
-
Regional6 hari ago
Dugaan Korupsi Proyek, Polda Gorontalo Periksa Sekretaris PU-PR dan Pengawas
-
Regional6 hari ago
Polresta Gorontalo Kota Sita Dua Aset Tersangka Kasus TPPU
-
Nasional6 hari ago
Lagi, Ketua KPU Dilaporkan “Wanita Emas” terkait Pelecehan Seksual ke DKPP
-
Regional5 hari ago
Respons BRI Gorontalo Usai Seorang Pegawai Jadi Tersangka Korupsi
-
Nasional6 hari ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi Besar-besaran Pejabat Kajati
-
Regional4 hari ago
Diduga Salah Tetapkan Tersangka, Oknum Penyidik Polresta Manado Dilaporkan ke Kapolda Sulut
-
Megapolitan5 hari ago
Gus Najmi Buka Suara Usai Dicopot dari Sekwil PPP DKI: Dukungan ke Anies Aspirasi Akar Rumput
-
Regional5 hari ago
Kasus Penggelapan Uang Fakultas Kesehatan UMGo Naik ke Tahap Penyidikan