Regional
Jelang Pilkades Serentak, Sebanyak 16 ASN di Kabupaten Maros Ditunjuk Jadi Plt

Kronologi, Maros – Jelang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada November 2022, sebanyak 16 ASN ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Muhammad Idrus, mengatakan pihaknya telah menyiapkan Plt bagi desa yang habis masa jabatanya.
“Mereka menjabat mulai 6 September hingga dilantiknya kades yang terpilih yang akan dilantik pada Januari 2023,” katanya, Kamis (1/8/2022).
Mereka merupakan ASN yang berasal dari kecamatan dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang nama-namanya diusulkan oleh camat.
“Syarat untuk menjadi Plt harus ASN, bisa dari instansi mana saja sesuai persetujuan bupati, termasuk staf kantor camat harus mendapat persetujuan. Pelayanan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya, sehingga setelah penetapan, jabatan kades terhitung habis dan harus digantikan,” ujarnya.
Sebanyak 16 desa yang bakal menggelar pemilihan kepala desa pada 17 November 2022 yakni Desa Timpuseng, Cenrana, Bontotallasa, Tanete, Sudirman, Toddopulia, Purnakarya, Benteng Gajah, Toddolimae, Bontomatinggi, Bontomanurung, Tupabiring, Marannu dan Tellumpanuae.
Idrus menambahkan, proses pilkades saat ini sudah tahapan pengumuman daftar pemilih tambahan.
Idrus membeberkan dalam pemilihan kepala desa tahun ini pihaknya memasukkan di perda terkait pemungutan suara berbasis elektronik.
“Kita masukkan pasal e-Voting untuk payung hukum jika suatu saat ada desa yang mau menggunakan metode itu,” ujarnya.
Pilkades dengan e-Voting sudah digelar di beberapa kabupaten, termasuk Bantaeng di Sulsel.
Pada pilkades serentak 2021, sembilan desa di lima kecamatan menggunakan e-Voting.
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Kabupaten Bantaeng bisa menjadi salah satu contoh pilkades secara elektronik.
Dalam pelaksanaannya, alat atau perangkat yang diperlukan adalah pembaca KTP-elektronik, generator kartu voting-token, pembaca kartu pintar (smart card), mesin e-voting dan printer kertas struk pilihan.
Hasil pungutan suara juga bisa secara cepat didapatkan. Mekanisme ini mencegah pemilih ganda dan mampu merekam kecurangan DPT.
Secara umum alur pemungutannya adalah pemilih memasukkan token ke mesin e-Voting. Kemudian menentukan pilihan, lalu mesin e-Voting akan mencetak kertas audit, pemilih mengambil dan memasukkan kertas audit ke kotak audit.
Mesin e-Voting otomatis menghitung hasil pungutan suara dan mengirimkan rekapitulasi hasil suara. (ads)
Penulis: Guntur Editor : Febrian
-
Regional6 hari ago
Dugaan Korupsi Proyek, Polda Gorontalo Periksa Sekretaris PU-PR dan Pengawas
-
Regional6 hari ago
Polresta Gorontalo Kota Sita Dua Aset Tersangka Kasus TPPU
-
Nasional6 hari ago
Lagi, Ketua KPU Dilaporkan “Wanita Emas” terkait Pelecehan Seksual ke DKPP
-
Regional5 hari ago
Respons BRI Gorontalo Usai Seorang Pegawai Jadi Tersangka Korupsi
-
Nasional6 hari ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi Besar-besaran Pejabat Kajati
-
Regional4 hari ago
Diduga Salah Tetapkan Tersangka, Oknum Penyidik Polresta Manado Dilaporkan ke Kapolda Sulut
-
Megapolitan5 hari ago
Gus Najmi Buka Suara Usai Dicopot dari Sekwil PPP DKI: Dukungan ke Anies Aspirasi Akar Rumput
-
Regional5 hari ago
Kasus Penggelapan Uang Fakultas Kesehatan UMGo Naik ke Tahap Penyidikan