Kriminal
Terlibat Kasus Perdangangan Anak, Dua Wanita Asal Minahasa Terancam 10 Tahun Penjara

Kronologi, Gorontalo – Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota mengamankan dua wanita asal Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara berinisal SK (28) alias sheren dan ML (22) alias nathalia. Keduanya diduga terlibat kasus perdagangan anak.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto dalam keterangannya menjelaskan kedua pelaku ditangkap pada hari Minggu (14/8/2022) berdasarkan aduan masyarakat. Dari hasil temuan petugas di TKP, keduanya ketahuan mempekerjakan tiga orang anak di bawah umur di salah satu kafe di Kota Gorontalo.
“Tiga orang korban masih berusia 14-16 tahun, Anak-anak tersebut dipekerjakan menjadi pelayan di salah satu kafe yang ada di Kota Gorontalo” kata AKBP Ardi Rahananto, Selasa (16/8/2022)
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dugaan perdagangan anak ini terancam jeratan pasal 88 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002. tentang perlindungan anak, sub pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang pidana penjara paling 10 tahun.
Penulis: Pengki Djoha
-
Regional6 hari ago
Pendapat Dokter Forensik Mabes Polri usai Visum Briptu Rully
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo: Briptu Rully Bukan Ajudan Kapolda, tapi Spripim Pengamanan
-
Regional3 hari ago
HP Briptu Rully Akan Diperiksa Bareskrim Polri Pakai Cellebrite
-
Headline4 hari ago
Rotasi Polri, Helmy Santika Jadi Kapolda Lampung di Tengah Kasus Bunuh Diri Briptu Rully
-
Headline7 hari ago
Luhut: Orang di Luar Pemerintah Jangan Banyak Omong!
-
Headline3 hari ago
FIFA: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
-
Regional2 hari ago
Heriyanto Ingatkan Developer Perumahan untuk Sediakan TPU
-
Headline5 hari ago
KPK Usut Korupsi Cukai Rokok Sebasar Rp250 Miliar