Megapolitan
DPRD DKI Pertanyakan Anies ‘Buru-buru’ Teken Pergub RDTR, Padahal Perda No 1/2014 Belum Dicabut

Kronologi, Jakarta – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Mayjen (Purn) TNI Ferrial Sofyan menyoroti langkah Gubernur DKI Anies Baswedab yang buru-buru membuat Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ), padahal Perda Nomor 1 Tahun 2014 belum resmi dicabut.
Ferrial memandang hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pernyataan itu muncul ketika Bapemperda menggelar rapat bersama Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta pada Rabu (10/8/2022). Rapat tersebut membahas kelanjutan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang (RDTR-RZ).
“Yang jadi masalah bagi kita kok Perkada ini sudah keluar tanggal 27 Juni? Padahal pembahasan di tingkat atas di kementerian sudah selesai 27 Mei. Dalam satu bulan harusnya kita beresin, apa susahnya. Berani bapak laksanakan itu Perkada padahal masih ada RDTR belum dicabut Perda 2014?. Nggak bisa pak, akan jadi masalah itu,” kata Ferrial, Rabu (10/8/2022).
Politikus Partai Demokrat itu menilai seharusnya Pemprov DKI menunggu Perda RDTR-PZ dicabut terlebih dahulu, baru bisa menyusun Pergub. Sebab, isi yang tercantum dalam Pergub mesti sesuai dengan pembahasan antara legislatif dan eksekutif sebagai rujukan Pergub yang dimaksud.
Seperti terkait pulau reklamasi. Dia mewanti-wanti jangan sampai Pemprov DKI menetapkan pulau kosong sebagai zona reklamasi di dalam Pergub RDTR.
“Kalau misalnya konsep ini harus sudah turun kan kita perlu cek. Misalnya seperti pulau reklamasi itu gimana. Jangan-jangan pulau kosong langsung udah dibuatkan zona dalam perkada RDTR, salah kita,” ucapnya.
Ferrial juga menyinggung soal status lahan sirkuit Formula E atau Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC). Semestinya di dalam Pergub RDTR, lahan tersebut tak lagi berstatus sebagai tanah kosong karena sudah didirikan sirkuit.
“Apakah tempat Formula E aman karena sudah jadi itu barang. Jangan-jangan itu masih tanah kosong di Ancol. Kita perlu lihat supaya semuanya oke,” tegasnya.
“Sampaikanlah kepada kita, ini loh konsep yang sudah (oke) oleh kementerian, gimana jalan keluarnya. Kita lihat menyimpang nggak. Kasih lihat lah pada kita. Jangan mau-maunya saja,” sambungnya seperti dikutip detik.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) akan direvisi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, dalam proses revisi itu, terdapat dinamika perubahan aturan dan pedoman penyelenggaraan penataan ruang yang diterbitkan pemerintah pusat.
Hal itu dijelaskan Anies saat rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Rabu (3/8/2022). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin.
Mulanya Anies menjelaskan terkait rencana tata ruang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP) DKI Jakarta. RDTR tersebut dinilai memiliki tujuan penataan wilayah Jakarta.
“Terkait penjelasan ringkas atau garis besar rencana detail tata ruang wilayah perencanaan DKI Jakarta, izinkan kami memberikan gambaran singkat muatan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 secara garis besar muatan RDTR tersebut memuat tujuan penataan wilayah perencanaan DKI Jakarta,” kata Anies.
“Rencana struktur ruang, rencana pola ruang, pemanfaatan ruang yang membuat indikasi program dan peraturan zonasi yang terdiri dari peraturan dasar, peraturan teknis, zonasi muatan tersebut sebagai acuan pemanfaatan ruang, baik pelaksanaan program pembangunan maupun sebagai dasar pelayanan perizinan untuk periode 5 tahunan,” sambungnya.
Anies kemudian menuturkan adanya dinamika perubahan aturan dalam rangkaian proses penyusunan revisi Perda RDTR-PZ. Penyesuaian materi, sambung Anies, juga dilakukan setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional23 jam ago
Nelson: Jika Keputusan DPP Tidak Sesuai, Saya Keluar dari PPP!
-
Regional4 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional3 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Nasional1 hari ago
Jokowi Dianggap Aneh Tak Tegur KSP Moeldoko yang Gugat SK Menkumham
-
Regional4 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional4 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Megapolitan4 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Regional1 hari ago
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Irwan: Sampah Ancaman bagi Manusia