Regional
Resmi Tersangka, Polda Gorontalo Tahan Eks Ketua Koni Kabgor

Kronologi, Gorontalo – Polda Gorontalo resmi menetapkan IPH alias Helmy sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2020, Rabu (10/8/2022).
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Fahmudin dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan, tersangka Helmy adalah mantan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo periode 2016-2020.
Ia diduga telah menggunakan dana hibah KONI dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp357.030.050, dari total hibah sebesar RP1.5 miliar.
“Rician penggunaan dana hibah yang tidak sesuai NPHD itu diantaranya pinjaman sebesar Rp100 juta untuk digunakan menebus mobil pribadi IPH sebesar Rp70 juta,” ujar Fahmudin.
Lanjut, Fahmudin menyampaikan selain itu, ada penggunaan dana hibah untuk operasional acara pembukaan café milik tersangka di Palu, Sulawesi Tengah senilai Rp20 juta, serta pembuatan video klip senilai 1 sampai 5 juta rupiah.
“Tersangka juga menggunakan dana hibah untuk kegiatan MSG di beberapa lokasi senilai Rp250 juta, serta menerima dana dari Vicry Akbar Naue, hasil dari sewa sound sistem tanpa sepengatahuan dari KONI. Yang bersangkutan menggunakan dana hibah terebut tidak sesuai dengan NPHD,” imbuhnya.
Baca juga: Polemik Hibah KONI, Ini Penjelasan Ketua DPRD Kabgor
Bahkan terungkap tersangka saat menjabat telah memerintahkan Sofyan Henga selaku Bendahara Umum KONI Kabupaten Gorontalo periode 2016-2020, untuk membuat pertanggung jawaban yang tak sesuai dengan realisasi pengeluaran sebenarnya,
“Hasil pemeriksaan dana hibah KONI Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2020 menunjukan bahwa dokumen pertanggungjawaban keuangan atas realisasi penggunaan dana hibah tersebut disusun secara proforma dan tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran sebesar Rp357.030.050, berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi perhitungan kerugian negara oleh BPK RI,” bebernya.
Keapda tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai 1-20 Agustus 2020. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk kemungkinan akan adanya tersangka baru,” tutup Fahmudin.
Penulis: Hamdi
-
Regional6 hari ago
Buntut Aduan Ivana, Sejumlah Tokoh Kabupaten Gorontalo Bentuk Forum Penyelamat Daerah
-
Regional6 hari ago
Ekwan Harap Pokir Perbaikan Jalan Lupoyo Cs Terealisasi
-
Regional6 hari ago
Mobil Dinas Pejabat BPSDA Bengawan Solo Tabrakan di Magetan, 1 Orang Luka Berat
-
Regional5 hari ago
Bupati Gorontalo kembali Aktifkan Jabatan Yusran Lapananda
-
Megapolitan5 hari ago
Dicopot Tanpa Sebab, Pejabat DKI ini Minta Keadilan ke Pj Heru Budi
-
Regional4 hari ago
Bakal Ada Demo di Lokasi Harlah PPP di Limboto
-
Regional5 hari ago
Syam Apresiasi Lomba Tradisional Karapan Sapi Danrem Cup 2023
-
Regional5 hari ago
Safari Politik di Surabaya, Anies: Kakek Kami Berasal dari Ampel