Connect with us

Regional

Resmi Tersangka, Polda Gorontalo Tahan Eks Ketua Koni Kabgor

Published

on

Resmi Tersangka, Polda Gorontalo Tahan Eks Ketua Koni Kabgor 31

Kronologi, Gorontalo – Polda Gorontalo resmi menetapkan IPH alias Helmy sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2020, Rabu (10/8/2022).

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Fahmudin dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan, tersangka Helmy adalah mantan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo periode 2016-2020.

Ia diduga telah menggunakan dana hibah KONI dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp357.030.050, dari total hibah sebesar RP1.5 miliar.

“Rician penggunaan dana hibah yang tidak sesuai NPHD itu diantaranya pinjaman sebesar Rp100 juta untuk digunakan menebus mobil pribadi IPH sebesar Rp70 juta,” ujar Fahmudin.

Lanjut, Fahmudin menyampaikan selain itu, ada penggunaan dana hibah untuk operasional acara pembukaan café milik tersangka di Palu, Sulawesi Tengah senilai Rp20 juta, serta pembuatan video klip senilai 1 sampai 5 juta rupiah.

“Tersangka juga menggunakan dana hibah untuk kegiatan MSG di beberapa lokasi senilai Rp250 juta, serta menerima dana dari Vicry Akbar Naue, hasil dari sewa sound sistem tanpa sepengatahuan dari KONI. Yang bersangkutan menggunakan dana hibah terebut tidak sesuai dengan NPHD,” imbuhnya.

Baca juga: Polemik Hibah KONI, Ini Penjelasan Ketua DPRD Kabgor

Bahkan terungkap tersangka saat menjabat telah memerintahkan Sofyan Henga selaku Bendahara Umum KONI Kabupaten Gorontalo periode 2016-2020, untuk membuat pertanggung jawaban yang tak sesuai dengan realisasi pengeluaran sebenarnya,

“Hasil pemeriksaan dana hibah KONI Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2020 menunjukan bahwa dokumen pertanggungjawaban keuangan atas realisasi penggunaan dana hibah tersebut disusun secara proforma dan tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran sebesar Rp357.030.050, berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi perhitungan kerugian negara oleh BPK RI,” bebernya.

Keapda tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai 1-20 Agustus 2020. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk kemungkinan akan adanya tersangka baru,” tutup Fahmudin.

Penulis: Hamdi
Advertisement

Trending

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 46 Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 47
Kriminal2 bulan ago

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan

Kronologi, Gorontalo – KBO Sat Intelkam Polresta Gorontalo Kota dan Kapolsek Kota Utara mendatangi pemilik rumah makan Kedai 69 yang...

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 48 Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 49
Kriminal4 bulan ago

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut

Kronologi, Gorontalo – Satu unit mobil pick up dengan nomor polisi DM 8317 BN diamankan aparat Polres Gorontalo Utara (Gorut)...

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 50 Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 51
Kriminal4 bulan ago

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi

Kronologi, Gorontalo – Kepolisian Resor Gorontalo mengamankan warga berinisial SR alias Arif (35) karena sempat ditenggarai seorang teroris. Penangkapan warga...

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 52 Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 53
Kriminal4 bulan ago

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya

Kronologi, Gorontalo – Aparat kepolisian dari Polres Gorontalo Utara (Gorut) dibantu Polsek Gentuma Raya, menggerebek satu tempat penyulingan minuman keras...

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 54 Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 55
Kriminal4 bulan ago

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara

Kronologi, Gorontalo – Kapolres Gorontalo Utara (Gorut) AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, meminta agar masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan...

Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya 56 Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya 57
Kriminal5 bulan ago

Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya

Kronologi, Gorontalo – Sepanjang periode 2021-2022, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah menangani enam kasus besar penambangan dan pengangkutan material batu...

Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib 58 Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib 59
Kriminal5 bulan ago

Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib

Kronologi, Bone Bolango – Ribuan karung yang menumpuk di pinggir jalan dan terpasang garis polisi di Desa Buludawa, Kecamatan Suwawa,...

Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo 60 Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo 61
Kriminal5 bulan ago

Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo

Kronologi, Gorontalo – Seorang karyawan perusahaan leasing di Kota Gorontalo menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh salah seorang oknum anggota...

Facebook

Advertisement

Terpopuler