Regional
Kasus Ruko Permata Cimone, Pengacara Duga Ada Permainan Mafia-Oknum BPN

Kronologi, Tangerang – Sengketa antara pemilik ruko Permata Cimone dengan Pemerintah Kota Tangerang hingga saat ini belum ada titik temu.
Kuasa hukum pemilik ruko Nugraha Septianto mengatakan, tidak adanya titik temu tersebut karena ada dugaan praktik mafia tanah antara PT. Purna Bhakti Jaya dan Badan Pertanahan Naisonal (BPN) Kota Tangerang.
“Kami menduga secara tidak langsung dalam kasus ini seperti ada permainan kotor antara pihak swasta (PT. Purna Bhakti Jaya) dengan pihak pemerintah (BPN/Kantor Pertanahan) dalam penerbitan sertifikat-sertifikat warga,” kata Nugraha Septianto dalam keterangan persnya, Sabtu (6/8/2022).
Nugraha menjelaskan, banyak warga yang meningkatkan status kepemilikan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM) dan beberapa warga telah memperpanjang SHGB untuk 20 tahun kedepan.
“Namun, setelah diloloskan ajuan sertifikat warga padahal itu adalah Hak Pengelolaan,” jelasnya.
“BPN/Kantor Pertanahan sebagai instansi pemerintah yang mengurusi mengenai pertanahan tidak akan mungkin meloloskan dan menerbitkan sertipikat-sertipikat Warga diatas tanah Hak Pengelolaan,” sambungnya.
Tak hanya itu, Nugraha juga mengungkapkan beberapa warga juga mendapatkan sertipikat ruko ini yang dibeli secara sah dari badan pelelangan negara.
“Yang harus menjadi pertanyaan besar kenapa penyelidikan baru dilakukan oleh BPN/Kantor Pertanahan pada akhir tahun 2017, sementara Warga telah memiliki sertipikat atas ruko/tanah sejak tahun 1995? disinilah bukti adanya permainan kotor tersebut,” tandasnya.
Untuk itu, ia menilai penerbitan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten No. 01/PBTL/BPN.36/II/2018 tidak sah dan batal secara hukum.
“Penerbitan Surat Keputusan kepala kantor wilayah BPN Provinsi Banten tersebut tidak sah dan tidak mengikat sejak ditetapkan serta segala akibat hukum dianggap tidak pernah ada atau batal secara hukum,” kata Nugraha.
Sebelumnya, masalah ini adalah tindak lanjut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang awalnya menyerahkan aset tersebut ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Namun, ternyata aset tersebut rupanya dikuasai oleh warga dengan bukti sertifikat yang sebelumnya telah disahkan oleh BPN.
Awalnya ruko tersebut dikelola oleh PT Purna Bakti Jaya. Pemkab Tangerang dahulu bekerja sama dengan perusahaan tersebut. Namun, perusahaan itu malah menjual lahan milik Pemda itu.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional7 hari ago
Dugaan Korupsi Proyek, Polda Gorontalo Periksa Sekretaris PU-PR dan Pengawas
-
Regional6 hari ago
Respons BRI Gorontalo Usai Seorang Pegawai Jadi Tersangka Korupsi
-
Nasional7 hari ago
Lagi, Ketua KPU Dilaporkan “Wanita Emas” terkait Pelecehan Seksual ke DKPP
-
Regional5 hari ago
Diduga Salah Tetapkan Tersangka, Oknum Penyidik Polresta Manado Dilaporkan ke Kapolda Sulut
-
Megapolitan6 hari ago
Gus Najmi Buka Suara Usai Dicopot dari Sekwil PPP DKI: Dukungan ke Anies Aspirasi Akar Rumput
-
Megapolitan4 hari ago
Anak Haji Lulung & 5 DPC PPP DKI Mundur Gegara Ulama-Habaib Dipecat dari Majelis Syariah DPW
-
Regional6 hari ago
Kasus Penggelapan Uang Fakultas Kesehatan UMGo Naik ke Tahap Penyidikan
-
Megapolitan6 hari ago
Pj Heru Tak Ikut Campur soal Seleksi Calon Sekda DKI