Regional
Pelat Nomor Mobil yang Digunakan Ajudan Bupati Gorut Dalam Video 44 Detik Tak Terdaftar

Kronologi, Gorontalo – Setelah viral video Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ, Yamin Lihawa menyerahkan uang Rp 60 juta kepada Ajudan Bupati Gorontalo Utara, Safitra Rahim, kali ini ada dugaan mobil Toyota Kijang Innova yang terekam dalam video tersebut menggunakan pelat nomor palsu.
Menurut Bintara Urusan (BAUR) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Gorontalo Utara, Handika Ramadhan, mobil bernomor polisi DM 1057 FD itu tidak terdaftar di pencatatan mereka.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini kendaraan roda empat di daerah setempat tercatat baru sampai pada kode FA untuk mobil pribadi. Sementara untuk kenderaan dinas atau pelat merah masih kode F.
“Nomor polisi itu tidak terdaftar, sudah dicek,” kata Handika, Rabu (4/8/2022).
Merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, menyebutkan setiap kenderaan baru harus memiliki dokumen yang harus dipenuhi seperti. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), bukti kepemilikan yang sah, hasil pemeriksaan cek fisik kederaan bermotor (ranmor), tanda bukti identitas pemilik ranmor, sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan (Vehicle Identification Number) dari pabrik, dan surat kuasa jika permohonan dikuasakan oleh pemilik ranmor.
“Ketika semua itu tidak ada berarti tidak terdaftar. Harus dipertanyakan kendaraan ini dari mana atau istilahnya bodong,” ujarnya.
Ia menyebut, indikasi nomor polisi kendaraan tidak terdaftar di Samsat karena menggunakan pelat nomor sembarangan.
“Karena dia tidak terdaftar, atau bisa saja kendaraan itu terdaftar di pelat merah, kemudian dicetak (pelat hitam) asal-asalan,” tandasnya.
Kendaraan dinas kata Hendika, bisa menggunakan nomor polisi berwarna hitam ketika didaftarkan kembali untuk keperluan yang lain, tetapi setelah melalui proses lelang kendaraan.
“Itu bisa diubah kecuali itu dilelang. Ketika ada pemenangnya, berarti nama pribadi dan itu bisa diurus lagi ke pelat hitam,” jelasnya.
Ketika kendaraan dinas tersebut telah dilelang, maka tidak bisa kembali lagi menggunakan pelat berwarna merah lagi. Jika itu dilakukan, maka akan ada sanksi tilang.
Sebelumnnya, dalam acara Forum Demokrasi Gorontalo yang tayang di kanal YouTube Mimoza pada 1 Agustus 2022 kemarin, Ketua Tim Kerja Bupati Gorontalo Utara, Muhtajim Boki, mengklarifikasi bahwa mobil Toyota Kijang Innova yang digunakan oleh ajudan bupati merupakan mobil operasional rumah tangga wakil bupati.
Saat dikonfirmasi terkait dengan nomor polisi yang digunakan mobil itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Daerah (Setda) Kabupaten Gorontalo Utara, Ibrahim Tomelo, mengatakan untuk nomor polisi DM 1057 FD tidak ada dalam daftar aset kendaraan roda empat.
“Kalau yang pelat nomor hitam yang digunakan dalam video itu tidak ada di data sini. Tapi kalau DM 1057 F itu ada pelat merah yang digunakan oleh istri bupati sebelumnnya,” kata dia, Kamis (4/8/2022).
Saat ini mobil tersebut digunakan oleh Kepala Sub Bagian Protokoler, Bastian Pratama. Namun tetap bersiap digunakan untuk mobil operasional rumah tangga bupati dengan pelat nomor dan tipe kendaraan yang sama.
Penulis: Dani Baderan Editor : Febrian
-
Regional3 hari ago
10 Ribu Anggota DPRD Bakal Demo Menteri Keuangan, Syam: Gorontalo Ikut!
-
Regional5 hari ago
Bupati Nelson Nonaktifkan Satu Orang Pejabat, Siapa?
-
Headline2 hari ago
Aktivis Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia
-
Megapolitan3 hari ago
Jokowi Puji Heru Mampu Garap Sodetan Ciliwung yang Mangkrak di era Anies
-
Regional3 hari ago
Oknum Pengurus Apdesi Pohuwato Ditangkap Polisi, Diduga terkait Narkoba
-
Regional6 hari ago
Gegara Charger HP Dipakai untuk HT, Rumah di Ponorogo Ludes Terbakar
-
Headline6 hari ago
Tempo Hoaks! Ketua DPRD DKI: Tidak Benar Rumah Saya Digeledah KPK
-
Regional6 hari ago
Wali Kota Gorontalo Yakin Shava Beach Resort Mampu Bangkitkan Ekonomi