Kronologi, Gorontalo – Sebanyak 11 ribu lebih warga Kabupaten Gorontalo belum terdata pada sistem elektronik kartu tanda penduduk atau perekaman e-KTP. Hal itu terungkap dalam rapat singkronisasi Komisi I DPRD bersama KPU, Bawaslu, Badan Pusat Statistik, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Pada rapat singkronisasi terungkap, ada 11 ribu masyarakat yang belum terekam dalam e-KTP,” kata Ketua Komisi I DPRD, Syaripudin Bano, Jumat (5/8/2022).

Politikus muda Partai Demokrat itu mengatakan, rapat singkronisasi data penduduk bersama mitra Komisi I DPRD dilakukan dalam rangka jelang pesta demokrasi tahun 2024 nanti.
Sebab pada tahun politik 2024, Kabupaten Gorontalo berpotensi bisa mendapatkan jatah 40 kursi. Namun perolehan kursi tersebut harus dilakukan melalui syarat jumlah penduduk diatas 400 jiwa.
“Ini yang kita sinkrongkan dengan mitra Komisi I DPRD, bagaimana persiapannya dan lain-lain,” ujar Syarifudin.
Berdasarkan data yang tercatat dalam Dinas Dukcapil, jumlah penduduk Kabupaten Gorontalo sebanyak 405 ribu jiwa. Data itu di rilis per bulan Juli 2022.
“Seperti yang disampaikan Dukcapil, bahwa data penduduk kita sebanyak 405 ribu jiwa dan yang belum melakukan perekaman sebanyak 11 ribu jiwa,” ungkap Syaripudin.
Ia mendorong instansi terkait bisa lebih bekerja efektif di lapangan agar data yang tersisa bisa segera dirampungkan dalam database kependudukan nasional.
“Kami DPRD pun akan mengambil peran dan siap turun lapangan bersama Dinas Dukcapil, jika perlu sama-sama melakukan sosialisasi,” tandas Sarifudin.
Penulis: Even Makanoneng
Discussion about this post