Kronologi, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) kepada 11 partai politik di daerah tersebut.
Peserta yang hadir dalam sosialisasi itu ada perwakilan dari PAN, PDI Perjuangan, Hanura, PKB, PBB, Partai IBU, NasDem, Demokrat, PPP, PKS, Perindo dan Gerindra.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Gorontalo Utara, Mohammad Gandhi A.Tapu, mengatakan melalui sosialisasi PKPU itu, diharapkan seluruh parpol mendapatkan informasi tentang mekanisme pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta pemilu DPRD.
“Kita berupaya mengundang semua partai politik, khususnya partai-partai baru dan partai non parlemen untuk menyebar informasi tentang mekanisme pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Gandhi, Rabu (3/8/2022).
Dengan begitu, seluruh partai politik di daerah dapat memahami PKPU itu, khususnya untuk tahapan verifikasi faktual bagi partai-partai baru.
“Tak hanya itu, agar juga mereka mengetahui tentang rincian program dan kegiatan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu tahun 2024,” ujarnya.
Sedangkan untuk partai yang tidak dapat menghadiri sosialisasi itu diminta untuk menyesuaikan, karena PKPU itu cukup penting untuk diketahui para partai politik yang ada.
“Kami, KPU termasuk bersama pihak Bawaslu menerima ruang bagi partai politik yang ingin menyosialisasikan langsung tentang PKPU tersebut,” kata dia.
Dengan begitu bentuk paparan dan diskusi seperti itu diharapkan akan memberi banyak informasi tahapan pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.
Penulis: Dani Baderan Editor : Febrian
Discussion about this post