Kronologi, Jakarta – Isu judi online ramai diperbincangkan warganet menyusul langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang memblokir sejumlah ‘aplikasi platform’ yang dianggap tidak ikut aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Pemblokiran ini dilakukan karena aplikasi dan laman-laman tersebut tidak mendaftar dan mematuhi aturan PSE Lingkup Privat.
Pria asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, inisial D buka-bukaan pernah bekerja jadi admin judi online. Dia mengaku dipekerjakan sebagai admin slot usai diajak salah satu temannya bekerja di Jakarta.
Namun, baru satu malam ngantor, pria itu mengaku tidak betah dengan pola kerja di salah satu situs perjudian itu.
“Sekitar 3 mingguan lalu, saya ditawari teman bekerja, katanya jadi admin. Sampai di Jakarta ternyata saya dijadikan admin slot. Bahkan saya sempat di-test urine dan lolos, memang ada surat perjanjian namun saat itu tidak ada catatan ijazah ditahan dan harus membayar Rp 3 juta,” kata D seperti dikutip detikJabar, Minggu (31/7/2022).
Belum sempat bekerja, D mengaku tidak berminat karena ternyata tugasnya adalah menyebarkan pesan berisi tawaran agar pemilik nomor telepon seluler mau mendaftar di situs perjudian yang dikelola oleh admin.
“Setelah melihat sistem kerjanya ternyata saya diminta menarik orang agar mau mendaftar judi slot. Ada sekitar 1.000 kontak WhatsApp dengan target 15 orang per hari harus dapat (member),” ungkap D seperti dilansir detikJabar, Senin (1/8/2022),
D juga mengungkap sisi gelap situs tersebut dalam mendapatkan member. Saat bertemu pengelola situs, ia mendapat tugas menyebar pesan berantai berisi tawaran agar pemilik nomor telepon seluler mau mendaftar di situs perjudian yang dikelola perusahaannya.
Ia pun mengaku risi karena dibekali foto-foto bugil wanita agar memudahkannya menjerat calon pelanggan. Baru semalam di Jakarta, ia memutar otak dan memutuskan pulang ke kampung halaman.
Saat ia mencari alasan agar bisa pulang, ijazah miliknya malah ditahan pengelola situs tersebut. Kini ia berharap ijazah miliknya bisa kembali. Namun tiba-tiba ada aturan ia harus menebus ijazah sekolah kejuruan itu dengan uang tunai Rp 3 juta.
Diketahui, sebelumnya Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan membantah ada situs game judi online yang terdaftar di PSE.
Semuel mengaku, bahwa ia bahkan sempat memainkannya karena viral untuk memastikan bahwa game tersebut ternyata game biasa.
Editor: Alfian Risfil A
Discussion about this post