Nasional
Menko Muhadjir Ungkap Ada Indikasi ACT Potong Dana Bantuan Bencana Alam

Kronologi, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, salah satu alasan izin pengumpulan dana dan barang (PUB) lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut, karena ada dugaan penyimpangan dana bencana alam. Hal itu sesuai dengan temuan inspektorat jenderal (Itjen) Kementerian Sosial.
“Ada indikasi juga dia mengambil dana-dana untuk bantuan bencana alam itu dengan jumlah tertentu,” ujar Muhadjir, kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Muhadjir menerangkan, temuan dari Itjen Kemensos bahwa ACT mengambil biaya operasional di atas batas ketentuan yang seharusnya.
“Dia (ACT) telah mengambil biaya untuk operasional itu di atas yang seharusnya. 10 persen, dia ngambil 13,6 persen. Tetapi berdasarkan hasil temuan Irjen. Ternyata tidak itu juga. Tidak itu dalam arti lebih tinggi,” kata Muhadjir.
ACT juga diduga memotong dana bantuan bencana alam. Padahal, pihak pengumpul dana tidak boleh mengambil sepeser pun dari dana bencana alam.
“Untuk bencana alam itu harus nol. Tidak boleh bantuan bencana alam itu pihak pengelola, pengumpul tidak boleh mengambil satu persen pun, tidak boleh,” tegasnya.
Namun Muhadjir tak membeberkan lebih lanjut mengenai dugaan penyimpangan dana itu. Dia hanya mengatakan temuan itu berdasarkan laporan Itjen Kemensos. “Berdasarkan laporan Irjen,” ujar dia.
Diketahui, kasus penyimpangan dana ACT kini tengah diusut Bareskrim Polri. Bareskrim juga sudah menetapkan eks Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka.
Penulis: Tio
-
Regional3 jam ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Megapolitan4 jam ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Nasional4 jam ago
Mega Minta Ganjar Tak Sungkan Akui ‘Petugas Partai’
-
Regional3 jam ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Internasional2 jam ago
Tabrakan Kereta Api di India: 288 Orang Tewas, 850 Luka Serius