Nasional
Bareskrim Polri Diapresiasi atas P21 Kasus Investasi Gagal Bayar

Kronologi, Jakarta – LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja Bareskrim Mabes Polri terkait P21 atau lengkapnya berkas kasus investasi bodong yang merugikan masyarakat lebih dari Rp 1 triliun.
LQ diketahui merupakan firma hukum terdepan dalam penanganan investasi gagal bayar yang mendapatkan kuasa dari kurang lebih 5000 masyarakat korban Investasi bodong.
“Terima kasih, Kabareskrim serta seluruh jajaran penyidik tipideksus yang bekerja maksimal dan ekstraordinary memberikan contoh Polri Presisi. Kerja keras polisi bagi diapresiasi oleh seluruh jajaran masyarakat,” kata Ketua LQ Indonesia Advokat Alvin Lim, dalam keterangan persnya, Senin (1/8/2022).
Tiga kasus besar yang sudah P21 tersebut antara lain, kasus KSP Indosurya dengan total aset sitaan Rp2.4 triliun dari Rp400 milyar korban pelapor pidana.
Selanjutnya, kasus Investasi bodong Robot trading DNA Pro dan Fahrenheit, dalam kasus DNA Pro, sudah disita aset kurang lebih Rp500 milyar dan korban pelapor pidana sekitar Rp250 milyar.
Sementara dalam Robot trading Fahrenheit sudah di sita aset dan cash di rekening bank senilai Rp89 milyar yang mencukupi para korban pelapor pidana.
Selain itu, Bareskrim juga disebut masih berkomitmen menyita aset lainnya yang digelapkan melalui PT Indosurya IntiFinance yang diduga terlibat dalam pidana pencucian uang.
Bareskrim juga sudah menyita beberapa bidang properti dari data yang LQ berikan ke penyidik untuk Laporan 0204 dan 0315 yang diadukan oleh LQ.
Selesainya pelimpahan tahap 2, maka tugas penyidik Polri sudah selesai dan selanjutnya, tim LQ akan mengawal di persidangan Pengadilan hingga Mahkamah Agung dan nantinya proses eksekusi pengembalian dana sitaan agar tidak disita negara, namun dikembalikan ke para korban.
“Ini menjadi komitmen tim LQ untuk membantu maksimal dan menyeluruh kepada klien korban Investasi Bodong yang mempercayakan kepada LQ,” jelas Alvin.
Atas P21-nya tiga kasus Investasi bodong tersebut, LQ akan melanjutkan pendampingan kasus Investasi bodong lainnya: Mahkota/OSO Sekuritas, Narada, KSP SB dan Minnapadi yang masih belum mendapatkan kepastian hukum.
“Mohon kepada para klien LQ dan korban yang namanya belum di berkas perkara Laporan Polisi segera mengirimkan kelengkapan berkas bukti korban ke kantor cabang LQ terdekat untuk memastikan klaim aset sitaan dapat di bantu hingga korban mendapatkan ganti rugi,” ungkapnya.
Kejar Aset KSP Indosurya
Sementara itu, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi meminta Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengejar aset yang dimiliki Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
“Aset ini dapat ditarik dan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada anggota sebagai implementasi tahapan homologasi yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” ucap Ahmad Zabadi lewat keterangan resmi di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Sejauh ini, Kemenkop mengapresiasi Bareskrim dan Kejagung yang telah memproses kasus gagal bayar KSP Indosurya. Saat ini, kata Zabadi, Kejagung menyatakan bahwa berkas perkara terkait kasus gagal bayar telah dinyatakan lengkap (P21).
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional5 hari ago
Giliran Tiga Kaprodi Fakultas Kesehatan UMGo Diperiksa Penyidik
-
Nasional7 hari ago
PBNU Bela Baliho Erick Tohir: Yang Harus Dikecam Itu yang Jualan NU tapi Suul Adab
-
Regional7 hari ago
Polres Pohuwato Tangkap Warga Pemilik Puluhan Ribu Obat Ifarsyl
-
Headline7 hari ago
Survei SMRC: Anies Terus Menguat
-
Regional5 hari ago
Buntut Dugaan Kades Cabuli Mahasiswi KKN, Jurnalis Somasi Pejabat Unipma Madiun
-
Headline6 hari ago
KPK Tepis Direktur Penuntutan KPK Mundur Karena Dipaksa Tersangkakan Anies
-
Regional6 hari ago
Kapolda Gorontalo Pastikan Kasus BST di Popayato Timur Tak Mandek
-
Regional7 hari ago
Puluhan Warga Desa di Magetan Demo, Tuntut Kades Diduga Cabul Diproses Hukum