Nasional
Alasan Hakim PT Jakarta Perberat Hukuman Munarman: Demi Rasa Keadilan di Masyarakat

Kronologi, Jakarta – Hukuman Munarman di kasus terorisme diperberat lewat putusan banding dari 3 tahun menjadi 4 tahun penjara. Munarman langsung mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Hal itu terungkap dalam bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip dari website-nya, Kamis (28/7/2022). Duduk sebagai ketua majelis tinggi Tony Pribadi dengan anggota Yahya Syam dan Sugeng Hiyanto.
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” demikian bunyi putusan tersebut.
“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 6 April 2022 untuk selebihnya. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 10 ribu,” ucap majelis.
Alasan Hukuman Diperberat
Majelis membeberkan alasan hukuman Munarman diperberat menjadi 4 tahun. Majelis berbicara mengenai rasa keadilan.
“Pengadilan Tinggi tidak sependapat tentang lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut hemat Pengadilan Tingkat Banding pidana tersebut terlalu ringan, tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat,” demikian bunyi putusan PT Jakarta.
Majelis menyatakan dalam menentukan pidana bagi Munarman tersebut hakim wajib memperhatikan motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, sikap batin Munarman, akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana, yaitu membiarkan perbuatan dilakukannya baiat kepada pemimpin Islam, Abu Bakar Albaghdadi Alquraisy Alhusaini, sangat berbahaya, untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat dan dilarang oleh UU, serta pandangan masyarakat terhadap terorisme sangat menakutkan.
“Hal tersebut bertujuan agar putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat mencerminkan tujuan hukum, yaitu keadilan dan kepastian hukum serta kemanfaatan,” ucap majelis.
Selain itu, kata majelis, Munarman adalah seorang advokat yang berstatus sebagai penegak hukum yang oleh UU harus tunduk dan berpegang teguh kepada Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Hal-hal tersebut dipandang sebagai kesalahan yang memberatkan dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa, di samping keadaan yang memberatkan yang telah dipertimbangkan oleh pengadilan tingkat pertama,” papar majelis tinggi.
Kasus bermula saat polisi menangkap Munarman dengan sangkaan pasal terorisme. Lalu diproses secara hukum dan diadili di PN Jaksel.
Di persidangan, jaksa menuntut Munarman selama 8 tahun penjara. Pada April 2022, PN Jaktim memutuskan Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa pidana penjara selama 3 tahun,” putus majelis PN Jaktim.
Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Atas hal itu, Munarman mengajukan banding dan hukumannya diperberat menjadi 4 tahun penjara.
Munarman Ajukan Kasasi
Atas putusan itu, Munarman dan jaksa sama-sama mengajukan kasasi. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur (SIPP PN Jaktim), Permohonan kasasi itu diberi nomor W10.U5/5621/HK.01/VII/2022. Permohonan kasasi itu masih diproses di kepaniteraan.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional6 hari ago
Diduga Salah Tetapkan Tersangka, Oknum Penyidik Polresta Manado Dilaporkan ke Kapolda Sulut
-
Megapolitan5 hari ago
Anak Haji Lulung & 5 DPC PPP DKI Mundur Gegara Ulama-Habaib Dipecat dari Majelis Syariah DPW
-
Regional3 hari ago
Pemda Gorontalo Klaim Jaminan Pelaksanaan Proyek: 8 Perusahaan Tembus Rp3 Miliar
-
Nasional1 hari ago
PBNU Bela Baliho Erick Tohir: Yang Harus Dikecam Itu yang Jualan NU tapi Suul Adab
-
Regional5 hari ago
Mayat Gadis Tergeletak di Areal Puncak Gunung Lawu, Cuaca Ekstrem Gagalkan Evakuasi
-
Regional1 hari ago
Polres Pohuwato Tangkap Warga Pemilik Puluhan Ribu Obat Ifarsyl
-
Headline1 hari ago
Survei SMRC: Anies Terus Menguat
-
Megapolitan3 hari ago
PT JakPro: Anggaran Formula E 2022 Selesai Diaudit, Hasilnya Wajar