Regional
Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Rusli Habibie, Adhan Beberkan soal Anggaran yang Janggal

Kronologi, Gorontalo – Sidang kasus pencemaran nama baik antara korban, mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie dengan terdakwa anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo.
Dalam sidang itu, Adhan dimintai keterangannya oleh majelis hakim, perihal dugaan korupsi yang ia sampaikan lewat salah satu media daring, hingga ia dilaporkan oleh mantan orang nomor satu di Gorontalo tersebut.
Adhan menuturkan, pada Januari hingga April 2019 saat pemilihan legislatif, Gubernur Gorontalo diduga menggunakan dana APBD. Menurutnya, ada kejanggalan, di mana nantinya diusulkan pada Mei tahun yang sama setelah pemilihan sesuai dengan aturan-aturan.
“Ada kejanggalan lain, perda perubahan yang diganti angka-angkanya dengan peraturan gubernur tentu itu tidak boleh,” kata Adhan, Rabu (27/7/2022)
Saat Ketua DPRD Provinsi Gorontalo menjadi saksi dalam kasus ini, kata Adhan, dalam persidangan disebutkan bahwa ia tak pernah menandatangani pergeseran. Sehingga, menurutnya, hal ini menimbulkan kerugian.
Adhan menyebutkan, ada Rp53 miliar total anggaran yang diduga diselewengkan. Salah satu kegiatannya itu berupa hibah dan bantuan sosial (bansos), di mana keduanya harus ada keputusan bubernur.
“Bahkan yang aneh, ada satu kegiatan namanya rumah mahyani. Di pos hibah ada Rp27 miliar, dalam pos bansos juga ada Rp27 miliar. Dan ini patut dicurigai bahwa ada satu kegiatan tapi dua mata anggaran. Dan itulah persoalannya. Kalau aparat penegak hukum serius coba selidiki ini,” tegas Adhan.
Adhan menegaskan, apapun putusan hakim dalam perkara pencemaran nama baik itu akan ia terima dengan senang hati. Namun jika keputusan akhir dari majelis hakim adalah hukuman badan maupun hukuman percobaan, lanjut dia, maka akan menjadi preseden buruk terhadap anggota DPR.
“Nantinya aleg menjadi ketakutan membuat pernyataan, dan tidak bisa menjalankan fungsinya karena bisa saja diproses hukum,” tandasnya.
Penulis: Pengki Djoha Editor : Zulhamdi
-
Regional3 hari ago
Giliran Tiga Kaprodi Fakultas Kesehatan UMGo Diperiksa Penyidik
-
Regional7 hari ago
Pemda Gorontalo Klaim Jaminan Pelaksanaan Proyek: 8 Perusahaan Tembus Rp3 Miliar
-
Nasional5 hari ago
PBNU Bela Baliho Erick Tohir: Yang Harus Dikecam Itu yang Jualan NU tapi Suul Adab
-
Regional5 hari ago
Polres Pohuwato Tangkap Warga Pemilik Puluhan Ribu Obat Ifarsyl
-
Headline5 hari ago
Survei SMRC: Anies Terus Menguat
-
Megapolitan7 hari ago
PT JakPro: Anggaran Formula E 2022 Selesai Diaudit, Hasilnya Wajar
-
Regional6 hari ago
Ali Polapa Sebut Jembatan Penghubung 15 Desa di Bongomeme Terancam Roboh
-
Regional7 hari ago
Dianggap Langkahi Pimpinan Partai, Sekretaris DPC Gerindra Pohuwato Disorot