Hukum
Aparat Hukum Sudah Bisa Gunakan UU TPKS Jerat Predator Seksual

Kronologi, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 sudah bisa digunakan oleh aparat penegak hukum. Bahkan, jika aturan turunan dari UU tersebut belum dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerintah.
“Ketika UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan, baik delik dan hukum acara pidananya sudah bisa langsung dieksekusi tanpa peraturan turunan. Baik peraturan pemerintah atau pun perpresnya, UU TPKS sudah bisa digunakan,” ujar Willy dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “Darurat Kekerasan Seksual Anak, Bagaimana Implementasi UU TPKS?” di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/7).
Menurut dia, UU TPKS memiliki kelebihan dalam segi hukum acara. Sebab, hukum acara UU TPKS dapat digunakan oleh undang-undang sejenis, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Hukum acaranya bisa digunakan oleh undang-undang sejenis, UU Penghapusan Kekerasan pada Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang itu sudah bisa menggunakan hukum acara UU TPKS,” ujar Willy Aditya.
Kendati demikian, dia menyadari, lahirnya UU TPKS tak serta-merta menghadirkan kesadaran masyarakat terkait kekerasan seksual. Sebab, ada masalah bersifat sosiologis yang membuat kasus tersebut masih sering terjadi.
“Jadi teman-teman semua, satu bagaimana membangun literasi sebagai basis di tengah masyarakat, di atas payung hukumnya sudah ada,” terang Politikus Partai Nasdem itu.
Adapun Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan tingkat kesadaran dan empati masyarakat untuk melapor kasus kekerasan seksual semakin baik, sejak UU TPKS diundangkan.
“Menurut saya ini adalah suatu kehebatan UU TPKS. Diundangkannya UU TPKS menuntun masyarakat berani speak up, karena merasa ada payung hukum yang melindungi. Dulu mereka tidak berani berbicara karena merasa percuma menyampaikan ke negara karena tidak ada perlindungan atau pemberian hukuman kepada predator seksual,” kata Selly, di tempat sama.
Tingginya kesadaran masyarakat mengenai kekerasan seksual, menurut Selly, harus diikuti dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pencegahan kekerasan seksual.
“Tingginya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kekerasan seksual, perlu didukung dengan peningkatan anggaran, salah satunya untuk memasifkan edukasi kepada masyarakat mengenai seksual sedini mungkin,” kata politisi PDI-Perjuangan itu.
Pasalnya, lanjut Selly, berdasarkan data diketahui pemerintah daerah mempunyai keterbatasan anggaran, dari 514 kabupaten/kota hanya 246 daerah yang mempunyai Unit Pelaksana Teknis (UPT) tentang perlindungan anak dan perempuan.
“Belum lagi, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) yang memang memiliki anggaran yang kecil, namun memang fungsinya adalah untuk koordinasi dengan kementerian/lembaga lain. Kami minta hal ini juga dioptimalkan,” pintanya.
Pasalnya untuk mewujudkan visi-misi Presiden Jokowi yang mau melahirkan generasi unggul, menurut Selly anak-anak harus mendapatkan perlindungan kesejahteraan, kesehatan dan mendapatkan hak-hak dalam bentuk informasi serta kehidupan layak.
“Kalau kita berbicara generasi unggul atau revolusi mental sesuai yang diharapkan Presiden Jokowi, maka penting bagi mereka (anak-anak) mendapatkan perlindungan, serta pemenuhan hak-hak dalam bentuk informasi, kehidupan yang layak, kesehatan hingga kesejahteraan,” pungkasnya.
-
Regional5 hari ago
Pemda Gorontalo Klaim Jaminan Pelaksanaan Proyek: 8 Perusahaan Tembus Rp3 Miliar
-
Nasional3 hari ago
PBNU Bela Baliho Erick Tohir: Yang Harus Dikecam Itu yang Jualan NU tapi Suul Adab
-
Regional3 hari ago
Polres Pohuwato Tangkap Warga Pemilik Puluhan Ribu Obat Ifarsyl
-
Headline3 hari ago
Survei SMRC: Anies Terus Menguat
-
Megapolitan5 hari ago
PT JakPro: Anggaran Formula E 2022 Selesai Diaudit, Hasilnya Wajar
-
Regional5 hari ago
Dianggap Langkahi Pimpinan Partai, Sekretaris DPC Gerindra Pohuwato Disorot
-
Regional4 hari ago
Ali Polapa Sebut Jembatan Penghubung 15 Desa di Bongomeme Terancam Roboh
-
Headline5 hari ago
Surya Paloh ‘Ditegur’ Jokowi Gegara NasDem Deklarasi Anies Tanpa Komunikasi